Peta Dasar Indonesia Penting, Achsanul: Warisan Wajib Kita Jaga Peran dan Fungsinya

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/6).
Dalam kunjungan itu, Achsanul diterima Kepala BIG, Muhammad Aris Marfai.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi XI DPR RI membidangi Keuangan, Perbankan dan Pembangunan tersebut mengingatkan pentingnya peran BIG sekarang dan masa yang akan datang. “BIG mengelola peta dasar Indonesia 1,8 juta km2. Dan, peta dasar menjadi keharusan dalam pembangunan nasional,” ujar Achsanul.

Salah satu tugas berat BIG saat ini adalah Integrasi peta dasar di wilayah darat dan wilayah laut setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang meredefinisi peta rupabumi Indonesia. Proses ini ditargetkan selesai 2024 seiring dengan penyediaan peta dasar skala besar.

Selain itu, sebagai upaya untuk mendukung pencegahan Covid-19, BIG telah merilis peta sebaran virus Corona ini. Melalui peta tersebut, semua pihak dapat memantau wilayah sebaran, grafik sekaligus mengetahui analisis spasial atas persebaran Covid-19 di wilayah tertentu.

Peta sebaran ini akan terus dimutakhirkan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 dan ketersediaan data mutakhir yang berasal dari data-data resmi dari berbagai sumber.

Kepala BIG mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada badan ini agar terus berperan memajukan pembangun nasional ke depan. BIG berdiri dengan sejarah panjang ketika 17 Oktober 1969, dikeluarkan Keppres No: 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).

Dengan Keppres ini, pemerintah juga membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.

Lalu 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keppres No: 87/1998 sehingga menjadi suatu lembaga pemerintah non departemen yang bernaung dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dengan diberlakukannya UU No: 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja seluruh lembaga pemerintah nondepartemen, tidak terkecuali Bakosurtanal.

Dengan Keppres No: 166/2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keppres No: 87/1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sesuai amanat Pasal 22 ayat 4 UU No: 4/2011 tentang Informasi Geospasial, Pemerintah melalui Perpres No: 94/2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 27 Desember 2011, membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pada saat mulai berlakunya perpres itu, bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan Bakosurtanal sampai dengan selesai penataan organisasi BIG sesuai dengan Perpres itu.

Bakosurtanal dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG. “Warisan pendahulu, wajib kita jaga peran dan fungsinya,” ungkap Achsanul Qosasi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait