Peta Jalan IHT, Masih Menitikberatkan Pada Kontribusi dan Pengendalian Komsumsi

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta kembali gelar Workshop Daring Jurnalis, Peta Jalan IHT: Menakar Arah Kebijakan Cukai Rokok. Peta jalan hasil tembakau yang tengah dimatangkan Kenterian Koordinator Bidang Perekonomian justru banyak menitik beratkan pada pengembangan industri rokok ketimbang penurunan komsumsi rokok di Indonesia.

Dari hasil kajiannya, AJI Jakarta mencatat Hasil _Global Adult Tobacco Survey_ (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021. Penambahan jumlah perokok itu selaras dengan meningkatnya angka promosi untuk merokok baik melalui media sosial, elektronik, maupun media promosi lainnya.

Namun disampaikan Desca Lidya Natalia selaku moderator Workshop Daring Jurnalis, melihat paparan Putu Juli Andika, Dirjen Industri Agro pada Kementerian Perindustrian RI lebih menekankan pada kontribusi IHT, pengawasan, dan pengendalian barang kena cukai karena terkait resiko kesehatan.

Hal itu menurut Putu Juli Andika merupakan arahan dari Presiden RI untuk berbagai aspek pada titik dalam kerangka prinsip kebijakan pengendalian dan pengawasan maka perlu disusun RPerpres tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau. Endingnya ada pada Menko Bidang Perekonomian.

Dijelaskan Putu berdasarkan indek Industri Hasil Tembakau (IHT) sejak 2016 hingga 2021 tercatat bahwa penerimaan cukai IHT terjadi peningkatan tahun 2021 sebesar Rp188,81 triliun dibanding tahun 2020 sebesar Rp170,24 triliun, penerimaan cukai HPTL sebesar Rp629,29 triliun pada tahun 2021 dibanding tahun 2020 sebesar Rp680,36 triliun. Pada penerimaan APBN Pusat telah terjadi peningkatan pada tahun 2021 sebesar Rp1.954,55 triliun dibanding tahun 2020 sebesar Rp1.683,48., hanya saja kontribusi cukai IHT terhadap APBD menurun 9,66% pada tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya sampai dengan 10,11%.

Lebih lanjut diungkapkan Nirwala DH selaku Dirjen Bea Cukai, fokus pada 4 pilar kebijakan cukai hasil tembakau, pertama pengendalian komsumsi terkait aspek kesehatan, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal. Hal itu menurut Nirwala ibarat punya istri empat harus adil.

Nirwala pun dari hasil paparan itu menyimpulkan Peta Jalan pengendalian produk hasil tembakau, seluruh K/L commit untuk melakukan peta jalan, terkait kewenangan fiskal, administrasi cukai, dan penegakan hukum tetap mengacu pada UU Cukai.

“Mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan sebagai guidelines dalam perumusan kebijakan terkait pada tiap tiap K/L,” tuturnya.

Sambungnya diharapkan Nirwala, Peta Jalan merupakan hasil penyelarasan kepentingan tiap – tiap K/L yang disepakati untuk suatu periode dan terformalisasi.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait