Petisi Pancatura Warga Surat Ijo Adalah Perjuangan Konstitusional

  • Whatsapp

Oleh Endung Sutrisno

beritalima.com | Di saat Kota Surabaya merayakan hari jadi yang ke 726. Ribuan warga Pejuang Gerakan Hapus Surat Ijo Surabaya justru melakukan petisi unt membebaskan diri dari masalah yang membelenggu dan beban berat warga.

Masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila merupakan tujuan utama dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 . Inilah amanat konstitusional leluhur pendiri dan pejuang banngsa Indonesia .

Kata adil yang mendahului kata makmur, memberikan petunjuk negarawan bahwa pembangunan bangsa menuju kemakmuran harus dengan proses yang berkeadilan.

Kemakmuran yang dihasilkan dari proses yang tidak berkeadilan , berbuah kemakmuran yang tidak adil. Sebaliknya bila nilai2 keadilan itu menjadi roh, menjadi jiwa, pembangunan, niscaya kemakmuran yang dicapai adalah kemakmuran yang berkeadilan sebagaimana dimaksud sila kelima Pancasila.

Petisi lima tuntutan rakyat pemegang surat ijo 31 Mei 2019 di Taman Flora Surabaya, bukanlah buatan para pemimpin perjuangan surat ijo dan bukan pula bikinan para pemegang surat ijo itu sendiri, tetapi itu semua adalah buatan dari ketidakadilan dan buah ketidakberpihakan pemimpin kota terhadap warganya para pemegang surat ijo yang seharusnya dilindungi dan dibela oleh pemimpinnya dan seharusnya ikut memperjuangkan sejengkal tanah sepetak bumi tempat berdiri rumah rakyat yang sebagian besar kawulo alit. Bukankah pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi segenap rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ?

Bukankah UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemamuran rakyat dan kemudian dijabarkan oleh UUPA yang memberikan hak atas tanah kepada rakyat Indonesia dan melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia ? Jelas sekali dalam UUD maupun UUPA negara begitu melindungi dan memakmurkan rakyatnya.

Tapi rakyat pemegang surat ijo Surabaya harus mengelus dada dan geleng geleng kepala tak berdaya ketika puluhan tahun harus menunggu dan menunggu serta menunggu, kemudian harus bersabar dan bersabar serta bersabar bertanya SAMPAI KAPAN SISTEM SURAT IJO berakhir dan rakyat pemegang surat ijo dapat MENCIUM, MENDEKAP SERTIFIKAT HAK MILIKNYA ? Inilah impian terbesar kami, inilah aspirasi terdalam kami, inilah cita2 tertinggi kami, inilah harapan terluas kami.

Ketika kami bangun dari tidur dengan mimpi indah itu, pejabat kota membangunkan kami seraya berteriak ” Hai rakyat Pemegang Surat Ijo ayo bangun..bangun..bangun..ibu walikota berkenan melepas surat ijo…ini Peraturan Daerahnya..!!! Horeeeeeee…terima kadih ya Tuhan Engkau kabulkan doa kami dan Engkau hapus airmata kami…surat ijo dilepas…. Terima kasih ibu….Tetapi kami kemudian TERHENYAK TERKAGET KAGET ketika harus menebus dengan harga NJOP berdasar Appraisal lagi…….Aduuuuh ratusan juta harus dicari…bahkan milyaran rupiah harus disediakan. Daraimana uangnya ? Penghasilan kami terbesar upah minimum Rp 4 jt/bulan, kami banyaj yg tua2 pensiunan, kami rakyat kecil.DARI BERSYUKUR akhirnya BERTAFAKUR.

Yang lebih memberatkan rakyat adalah tanah surat ijo tabah negara dimana Pemkot mendaoatkan HPL dari Kementrian Agraria/Ka BPN itu disewakan dan rakyat harus membayar retribusi disamping tetap bayar PBB. Awalnya tarifnya rendah dari tarif nominal dikalikan luas tanah.Ketika madih terjangkau rakyat diam…dan memang hanta busa diam….tetapi ketika kemudian tarifnya dinaikka menjadi Persentase dikalikan NJOP DISITULAH RAKYAT MENJERIT TAK KUAT BAYAR karena naik berlipst lipat dan terus…dinaikkan…teruuuuus dinaikkan samoai ketika petisi ini dikumadangkan Pemkot sedang mengusulkan kenaikan tarif Surat Ijo kepada DPRD Surabaya. Aduhai tega nian pemimlinku. Belum kering beban keri gat karena PBB naik akibat NJOP dinaikkan. Surat ijo juga berlomba menaiikkan tarifnya. Jelas rakyat semakin berat bebannya dan belum lagi ada warga pemegang surat ijo yang harus bayar Rp 18 Milyard untuk mendapat hubungan hukum HGB diatas HPL

Kami kehabisan kata untuk mengeluh , dan kami tidak bisa lagi untuk mengaduh….selain petisi ini akan kami petsembahkan kepada para PEMIMPIN NEGERI.

Ya Alloh berikan kami kekuatan lahir batin meneruskan perjuabgan kami sehingga ayam jantan berkokok bunyinya…..HAPUS SURAT IJO…TERBITKAN SHM….Yes…yes.Yes

Ditulis kembali M.Mufti Mubarok

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *