SURABAYA – beritalima.com, Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengakhiri petualangan Asmadi, terpidana kasus pemalsuan industri.
“Asmadi ditangkap pada hari Rabu 30 September 2020 sekitar Pukul 11.30 WiB di Pergudangan Sidomulyo jalan Kidemang Singo Menggolo nomor 10 Buduran Sidoarjo, Jawa Timur,” papar Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggra Suryanagara dalam siaran Persnya, Selasa (30/9/2020).
Terpidana Asmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Sidoarjo. Dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
“Jadi buron 3 tahun. Yang bersangkutan divonis 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan sangsi apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya.
Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri atau menjiplak merk antena TV,” lanjutnya.
Hari ini, masih kata Anggara, tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai.
“Untuk selanjutnya dia akan dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” pungkas Anggara. (Han)