Petugas Bandara Juanda,Gagalkan Narkoba Di Dalam Tas Seberat 1.940 Gram

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritaLima.com- Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1940 gram yang dibawa oleh Moh Syaki Bin Ahmad (53) warga Bangkalan Madura,dengan modus disembunyikan di dasar tas,saat rilis di aula KPPBC TMP Juanda,(selasa,29/08/2017). Kepala KPPBC Juanda Mochammad Moelyono mengatakan, tersangka pergi dengan menggunakan pesawat Air Asia Nomor Penerbangan XT 393 rute Johor Baru – Surabaya dengan membawa 1 buah tas warna hitam tersangka terdeteksi oleh mesin X-Ray dan terdapat barang yang mencurigakan tepat di dasar tas.Jadi sabu seberat 1.940 gram dan dibagi menjadi dua yang terbungkus aluminium foil itu disimpan di dasar tas yang sudah dimodifikasi,katanya. Mochammad moelyono menambahi setelah di lakukan tes uji laboratorium BPIP type B Surabaya terhadap kristal putih dengan hasil positif yaitu narkoba jenis sabu dan selanjutnya tersangka di serahkan ke Direktur Narkoba Polda Jawa Timur,sementara berkat kesigapan petugas bandara dalam penggagalan upaya dalam penyelundupan narkoba ini telah menyelamatkan 9.700 jiwa generasi muda Indonesia,tambahnya. Sementara dalam perbuatannya tersangka ini telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan l dengan pidana Pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan barang bukti melebihi 5 gram tersangka terancam hukuman pidana mati,hukuman seumur hidup,atau penjara paling maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 10 milyar rupiah,pungkasnya(kus).
Agt 29 pada 6:29 AM
muhammad kusaeri
Ke Moch. Efendi, SH Agt 29 pada 8:37 PM

SIDOARJO,beritaLima.com- Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1940 gram yang dibawa oleh Moh Syaki Bin Ahmad (53) warga Bangkalan Madura,dengan modus disembunyikan di dasar tas,saat rilis di aula KPPBC TMP Juanda,(selasa,29/08/2017).

Kepala KPPBC Juanda Mochammad Moelyono mengatakan, tersangka pergi dengan menggunakan pesawat Air Asia Nomor Penerbangan XT 393 rute Johor Baru – Surabaya dengan membawa 1 buah tas warna hitam tersangka terdeteksi oleh mesin X-Ray dan terdapat barang yang mencurigakan tepat di dasar tas.Jadi sabu seberat 1.940 gram dan dibagi menjadi dua yang terbungkus aluminium foil itu disimpan di dasar tas yang sudah dimodifikasi,katanya.

Mochammad moelyono menambahi setelah di lakukan tes uji laboratorium BPIP type B Surabaya terhadap kristal putih dengan hasil positif yaitu narkoba jenis sabu dan selanjutnya tersangka di serahkan ke Direktur Narkoba Polda Jawa Timur,sementara berkat kesigapan petugas bandara dalam penggagalan upaya dalam penyelundupan narkoba ini telah menyelamatkan 9.700 jiwa generasi muda Indonesia,tambahnya.

Sementara dalam perbuatannya tersangka ini telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan l dengan pidana Pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan barang bukti melebihi 5 gram tersangka terancam hukuman pidana mati,hukuman seumur hidup,atau penjara paling maksimal 20 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 10 milyar rupiah,pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *