BANDUNG, BeritaLima.com – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5, Tahun 2015, Tentang Trantibuntranmas, semua bahan sosialisasi atau reklame tidak boleh ditempel di pohon, tiang listrik dan telepon. Begitu pula Alat Peraga Kampanye (APK).
Karena dinilai melanggar dan dipasang di tempat terlarang, sekitar 29 baliho dan 5 buah banner pasangan calon (paslon) Kepala Daerah ditertibkan petugas gabungan dari Satuan Pol PP Unit Kecamatan Cangkuang, PPK dan Panwascam Kecamatan Cangkuang dibantu jajaran damping, Rabu (9/5/2018).
Beberapa APK pasangan calon (paslon) Kepala Daerah tersebut dipasang di pohon, tiang listrik dan telepon bahkan ditemukan yang melintasi jalan sehingga membahayakan penggendara. (Pathuroni Alprian)