SiDOARJO,beritalima.com- AW(32), warga Temberu, Pamekasan, Madura berhasil ditangkap Customs Narcotics Team (CNT) gabungan petugas Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda,menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 940 gram melalui Bandara Internasional Juanda,(kamis,08/02).
Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Harjanto mengatakan AW (32) warga Madura, merupakan penumpang rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (Sub) mendarat di Bandara Internasional Juanda dengan pesawat Air Asia (XT-8298), sekitar pukul 22.00 WIB karena di curigai membawa kardus Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bubuk kristal putih yang diduga sabu (methamphetamine) yang disembunyikan di dinding dan dasar Rice cooker dengan total bruto sekitar 940 Gram dalam 7 bungkus,katanya.
Sementara penggagalan sabu kali ini sudah yang kesekian kalinya dan itu berarti telah menyelamatkan 4.700 jiwa generasi muda.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka harus menanggung perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang sabu, narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun sampai hukuman mati,pungkasnya(kus).