Berita lima.com Sumbawa Barat
Kepolisian Resort Sumbawa Barat mendukung program ke – 9 promoter kapolri (profesional, modern, terpercaya) tentang penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan termasuk dalam menangani kasus tindak pidana perikanan dalam mengadakan serta mendistribusikan sumber daya ikan berupa benih lobster tanpa izin yang terjadi kamis 29/9/2016 di pelabuhan poto tano Kabupaten Sumbawa Barat kembali digagalkan oleh satuan Reskrim polres Sumbawa Barat, Dalam pemeriksaan sementara oleh Kabid humas polda NTB AKBP Tri Budi Pangestu pengakuan Rj yang membawa benih tersebut dianya hanya dititipi oleh seseorang tanpa mengetahui isinya kardus tersebut, menurut pelantara tersebut dia di titipi kardus dari empang lunyuk Sumbawa Besar ungkap penyidik di ruang kerja 30/9/2016. Pemeriksaan yang di lakukan tengah malam pukul 22,00 wita oleh petugas berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga petugas memperhatikan kendaraan roda 2 yang di kendarai oleh RJ 50 Tahun dan boncengan dengan MA 46 Tahun. Benar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas barang muatan tertutup dgn kerupuk di dalam nya terdapat 13 bungkus bibit lobster, 13 bungkus plastik tersebut berisikan 1,885 ekor benih lobster terang Kabid humas polda NTB AKBP Tri Budi Pangestu. Saat ini barangbukti berupa benih lobster dan roda dua beserta dua orang membawa barang tersebut masih dlm pemeriksaan oleh petugas kepolisian resort Sumbawa Barat dan slalu koordinasi dengan dinas perikanan Kabupaten Sumbawa Barat pelakunya bisa dijerat pasal yg berbunyi dgn sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, menyediakan sumber daya ikan ke dalam atau keluar wilayah pengelola perikanan sebagai mana di maksud dalam pasal ps 88 jo ps17 ayat (1)dan atau ps 100 jo ps 7 ayat (2)huruf q uu no, 31 /2004 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah dgn uu no, 45 /2009. Ditambah Kabid humas sebagian barang bukti di lepaskan di pantai kertasari Kabupaten Sumbawa Barat. (B5 rozak)