Petugas Tangkap Pencuri Penambat Rel KA di Beji

  • Whatsapp

PASURUAN, beritalima.com – Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Daop 8 Surabaya bersama Polsek Beji Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pencurian besi penambat rel KA (pendrol), Kamis (2/5/2024).

Penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang patroli rutin jalur kereta api dan mendapati adanya orang mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil, tepatnya di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polsuska Daop 8 Surabaya bersama Polsek Beji dengan menangkap tersangka pelaku saat beraksi. Tersangka terus digiring ke Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan di karung, tas berisi obeng, hp, dompet, dan 1 sepeda motor milik tersangka.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, terduga pelaku melakukan aksinya pada pukul 17.24 wib, sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Beji bersama Polsuska KAI pukul 17.40 wib.

KAI sangat mengecam tindakan pencurian besi penambat rel ini, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih besi penambat ini memiliki peran cukup vital untuk menjaga lebar rel agar tidak berubah sesuai teknis.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

“KAI Daop 8 Surabaya terus meningkatkan patroli di jalur KA bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak pidana serupa di tempat lain wilayah Daop 8 Surabaya,” pungkas Luqman Arif. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait