MADIUN, beritalima.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Heru terhadap Heru Susilo alias Heru Banjarejo yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, dengan terdakwa masing masing Heri Cahyono alias Gundul bin Budi (berkas sendiri), Irwan Yudo Hartanto alias Kentir bin Munadi dan Hari Prasetyo alias Ateng bin Bejo (berkas jadi satu), telah menghadirkan seluruh belasan saksi.
Termasuk saksi a charge (saksi yang memberatkan terdakwa) dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (9/12), kemarin.
Namun ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukum (PH), mereka tak akan menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan untuk terdakwa).
“Tidak menghadirkan saksi (a de charge) Yang Mulia,” kata penasehat hukum, Erik, SH, ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim.
Karena terdakwa maupun penasehat hukum tidak bisa menghadirkan saksi a de charge, sidang berikutnya, yakni pembacaan dari JPU.
Namun karena ini perkara yang menjadi atensi publik, JPU minta waktu satu bulan menunggu dari Kejaksaan Agung.
“Minta waktu satu bulan majelis hakim. Soalnya (tuntutan) bisa jadi dari Kejagung,” pinta ketua tim JPU, Deni Niswansyah, kepada majelis hakim.
Atas permintaan JPU, majelis hakim menunda sidang pada tahun depan, Senin 6 Januari 2020, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 340 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati) subsider perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 338 KUHP atau kedua primer perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 355 ayat (2) KUHP subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 351 ayat (3) KUHP.
Untuk mengingatkan, Heru Susilo alias Heru Banjarejo, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang juga warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, tewas setelah ditusuk dengan pisau oleh Heri Cahyono, di depan pintu rumahnya, (1/9), lalu. (Astono/Dibyo).
Ket.Foto: Erik, SH (atas kanan berdiri). Terdakwa Gundul (bawah kanan), terdakwa Irwan dan Hari (bawah kiri).