MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Bambang Irianto, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM), di kantor KPK, Selasa 8 November 2016, kemarin.
Menurut penasehat hukum H. Bambang Irianto, Indra Priangkasa, kliennya diperiksa oleh dua orang penyidik mulai pukul 10.30WIB hingga pukul 17.00 WIB. Namun pemeriksaan kali belum menyentuh ke substansi pokok perkara.
“Diperiksa oleh dua penyidik selama kurang lebih 4,5 jam. Itupun dipotong istirahat makan dan sholat. Belum lagi terkadang kalau penyidik keluar ruangan untuk koordinasi. Jadi tidak full 4,5 jam,” terang kepada kepada beritalima.com, melalui sambungan telepun, Rabu pagi 9 November 2016.
Menurutnya lagi, pertanyaannya yang ajukan oleh penyidik, hanya sebanyak 12 pertanyaan. Yakni seputar identitas, riwayat hidup serta tugas pokok dan fungsi (Topoksi) H. Bambang Irianto sebagai walikota Madiun.
“Semua masih normatif (pertanyaannya). Belum menyentuh ke pokok perkara. Mungkin nanti pemeriksaan kedua baru menuju ke arah sana (masalah PBM),” lanjut pengacara senior yang juga menjabat sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Madiun Raya versi Juniver Girsang.
“Ya nanti menunggu panggilan. Kalau jadwalnya kapan, saya tidak tahu,” tambah pengacara yang Jumat nanti mendampingi mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, untuk menjalani sidang perdana pra peradilan di Pengadilan NegeriĀ Surabaya.
Pengacara senior yang juga menjadi penasehat hukum mantan Wakil Bupati Ponorogo ini, juga mempertanyakan penggeledahan oleh KPK di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun. Karena menurutnya, tidak ada kolerasi dengan kasus yang membelit kliennya.
“Lha iyo, nyapo kok BKD barang digeledah. Opo hubungane karo PBM (Lha iya kenapa BKD juga digeledah. Apa hubungannya dengan PBM). Khan tidak ada kolerasinya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.
Walikota Madiun diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar mengingatkan, proyek PBM yang menghabiskan anggaran Rp.76,5 milyar lebih, sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Kejari Madiun saat Kajari dijabat oleh Ninik Mariyanti, tahun 2012 lalu. Namun di tengah jalan, kemudian diambilalih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi kemudian tenggelam begitu saja tanpa ada kabar beritanya. Bahkan Ninik Mariyanti, kemudian dimutasi ke Kejaksaan Agung dengan jabatan yang kurang strategis. Kemudian, pada tahun 2015 lalu kasus ini ada yang melaporkan ke KPK. Hingga pada akhirnya KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan. (Dibyo).