Surabaya – PT Philtera Ltd yang merupakan perusahaan TV kabel dan Internet Broadband diduga kuat menyelewengkan angsuran BPJS karyawan dan enggan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan.
“Saya sampai dengan hari ini belum mendapatkan Tunjangan hari raya, padahal saya bekerja sudah tahun ketiga, dengan berbagai alasan, saya juga tidak mendapat kepastian perusahaan” Kata salah satu karyawan Philtera, yang enggan namanya dipublikasikan.
Sementara, salah satu karyawan mengaku dirinya tidak dapat menggunakan layanan BPJS yang diikutkan kantor, sebab pihak kantor diduga tidak membayar angusuran BPJS, akibatnya karyawan tersebut menggunakan uang pribadi.
“Saat istri saya melahirkan di RS Soemitro, saya menggunakan BPJS yang diikutkan kantor, tetapi pihak RS menolak karena tidak ada data, terpaksa saya mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp6.962.200,- untuk itu saya menuntut managemen kantor agar mengganti kerugian, namun tidak ada kejelasan” Kata karyawan yang juga merahasiakan namanya.
Padahal, kata karyawan tadi, di slip gajinya hingga tahun ketiga ini, pihak kantor telah melakukan pemotongan sebesar Rp.30,450,- (2%) dari total gaji yang diterima Rp3.856.396. Katanya
Menurut sumber resmi tadi, perlakuan serupa juga dialami karyawan yang lain. Namun, menurut sumber, karyawan lainnya takut untuk mengeluhkan hal ini karena di wanti wanti pihak perusahaan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan managemen Philtera belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini.
Sekedar diketahui, PT. Philtera merupakan perusahaan yang dipercaya oleh PT. Ciputra Surya, Tbk untuk menjadikan CitraLand Surabaya kota internasional yang modern, salah satunya dengan membangun infrastruktur informasi & telekomunikasi yang handal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Philtera yang berkantor di Taman Golf, Citra Land, telah memiliki 2.000 lebih pelanggan di areal tersebut. Perusahaan internet dan TV kabel ini menggunakan Teknologi FTTC (Fiber-To-The-Curb) dan FTTH (Fiber-To-The-Home) untuk menjangkau perumahan kawasan Citra land.
(end)