PHK Massal Butuh Sentuhan Pemerintah

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com | Pandemi Covid 19 yang kian mewabah, menimbulkan berbagai permasalahan bagi lebih dari 200 negara di dunia. Dampak yang paling signifikan terjadi di sektor ekonomi. Karena itu, banyak perusahaan yang kolap, terpuruk dan bahkan gulung tikar. Sehingga gelombang PHK terjadi dimana-mana. Hari Putri Lestari, anggota DPRD provinsi Jatim dari fraksi PDIP mengungkapkan keprihatinannya. Sabtu (16/5/2020)

Hari Putri Lestari, atau biasa dipanggil Tari menjelaskan tentang PHK massal yang juga terjadi di Indonesia, terutama di wilayah Provinsi Jatim.

“Masalah PHK massal sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan karyawan, karena ada yang di rumahkan tanpa gaji, adapula yang di PHK tanpa pesangon. Undang-undang PHK itu ada aturannya dan diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu yang sesuai dan diatur dalam undang-undang,” jelas Tari.

“Undang-undang Ketenagakerjaan memang memiliki hubungan yang harmonis antara Disnaker dengan perusahaan dan pekerja. Salah satunya terkait dengan masalah kondisi keuangan perusahaan. Begitu aturan PHK. Jadi sebenarnya itu tetap ada campur tangan pemerintah. Pemerintah sudah mengimbau diusahakan tidak ada PHK, tapi sifatnya pemerintah hanya menghimbau,” terang Tari.

Tari menyebutkan bahwa peristiwa PHK massal sifatnya kembali ke kondisi perusahaan masing-masing, dan ini kan bukan kondisi di Indonesia saja, tapi dampak pandemi covid 19 terjadi di seluruh dunia.

” Negara-negara yang punya taraf hidup tinggi seperti di Amerika, Eropa, Jerman dan Jepang, serta China pun juga melakukan PHK besar-besaran. Kita tidak bisa berbuat banyak, karena ini kan antara pengusaha dengan buruh. Jika terjadi PHK maka prosesnya itu harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” lanjut Tari.

Jika PHK tidak bisa dihindari, sesuai undang-undang Ketenagakerjaan hak-hak mereka harus di penuhi. Kewajiban kewajiban pengusaha atau hak-hak buruh, hak-hak pekerja harus dipenuhi.

“Contohnya pesangon, kemudian THR, perusahaan wajib memenuhi kewajibannya. Jika mengalami kebangkrutan atau kesulitan ekonomi, perusahaan harus transparan, jadi ada kesepakatan. Perusahaan bertemu dengan serikat buruh atau pekerjanya, sampaikan kondisi keuangan secara transparan, hak-hak mana yang didahulukan, harusnya semua itu dipenuhi,” sambung Tari.

Dinas tenaga kerja kota, Kabupaten, maupun provinsi hingga pemerintah pusat, harus monitor kondisi terburuk yang dialami oleh para pekerja, baik yang dirumahkan tanpa gaji, maupun yang ter-PHK tanpa pesangon.

“Bagaimana mengatasi, memberikan solusi agar dampak buruk Covid 19 yang dialami oleh berbagai latar belakang masyarakat ini, mendapatkan perhatian, dan pemerintah harus turun tangan untuk membantu,” pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait