PHK Sepihak MNC Group Dikecam Insan pers

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Penutupan beberapa kantor biro Koran Sindo, berujung pada PHK sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) kepada pekerja media Koran Sindo. FSPM-Independen, AJI dan LBH Pers, mengecam PHK sepihak jurnalis dan pekerja Koran Sindo.

“Ini memang dampak dari perkembangan teknologi digital kepada perusahaan media di Indonesia, yang pada akhirnya juga berimbas kepada pekerja media. Kabar yang terbaru terdengar yaitu penutupan kantor biro Koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makassar,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM-Independen), Sasmito, Kamis (29/6).

Bukan hanya melakukan PHK sepihak, PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis MNC lainnya, sebagai induk perusahaan. Menurut informasi, ada sekitar 60 buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo tersebut.

Atas dasar itu, FSPM-Independen, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengeluarkan sejumlah desakan. Pertama, meminta PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. “Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sasmito.

Kedua, jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, Sasmito mengatakan, FSPM-Independen juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memerhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Selanjutnya, mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. Dia mengatakan, Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media.

Desakan lainnya adalah mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja terkait pemenuhan hak-hak pekerja/jurnalis. Selai itu juga mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri untuk berjuang bersama. “Ini agar tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi,” katanya. (dd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *