BONDOWOSO, beritalima.com – Dinas Kesehatan Bondowoso secara bertahap akan mulai melakukan penarikan terhadap obat yang disebut mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) itu.
Penarikan obat lambung tersebut berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik obat yang mengandung ranitidin.
Mengutip situs resmi BPOM, ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, M. Imron, kepada awak media Senin (14/10), menuturkan bahwa berdasarkan penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), ternyata ranitidin mengandung bahan yang berpotensi terjadinya kanker.
“Padahal ranitidin sudah dipakai lama. BPOM sendiri sudah merekomendasikan dan membuat surat edaran, demi keamanan sebaiknya ditarik dulu,” terangnya.
Adapun penarikannya sendiri, kata Imron, di Bondowoso akan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari Puskesmas, yang kemudian nanti akan ditindaklanjuti ke fasilitas kesehatan yang lain, hingga Puskesmas.
“Agar tidak diedarkan, agar tidak dijual. Maka kita lakukan pengamanan dulu. Sudah banyak yang disebar, dan dalam bentuk tablet, suntikan dan macam-macam,” urainya usai mengikuti Rapat Paripurna.
Imron menegaskan manakala terdapat masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi, dinilainya tak masalah selama ada pantauan dosis dari dokter.
“Kalau ada yang menggunakan, dikonsultasikan dengan dokter yang merawat,” pungkasnya.(*/Rois)