Pidana Tetap Jalan, Korban Pemukulan Menggunakan Baseball Sudah Maafkan Terdakwa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rafael Tanagani, mahasiswa Universitas Widya Mandala (UWM) asal Jakarta yang sekarang bertempat tinggal di Citraland, Surabaya menjadi saksi korban dalam persidangan dengan terdakwa Willem Frederick Nanlohy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (31/01/2023).

Rafael diminta memberikan keterangan terkait aksi penganiayaan yang menimpa dirinya pada 3 Nopember 2022, pukul 10.19 Wib, di Indomart Point, di jalan Mojopahit No 01 Keputran, Kota Surabaya.

Dalam persidangan Rafael mengungkapkan kalau penganiayaan tersebut terjadi akibat mobil miliknya Felix Rafael dan mobil miliknya terdakwa sama-sama hendak keluar dari parkiran Indomart Point. Menurut Rafael, waktu itu dia bersama dengan teman-teman kampusnya hendak mencari makan dengan menggunakan mobil miliknya Felix Kurniadi.

“Namun ketika mobil Felix mundur hendak keluar dari tempat parkiran, ternyata mobil sedan yang dikendarai terdakwa juga sama-sama hendak keluar. Melihat itu, lantas Felix mengalah, menghentikan mobilnya untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar terlebih dulu,” kata saksi korban Rafael kepada majelis hakim diruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

Bukannya keluar, terdakwa justru berhenti, meski oleh tukang parkirnya sudah disuruh berjalan.

“Karena terdakwa tidak juga memundurkan mobilnya, Felix lantas memundurkan mobilnya. Bersamaan dengan Itu, ketika saya tengok melalui kaca jendela, terlihat terdakwa yang sedang berada dalam mobilnya melotot,” sambungnya.

Tak berfikiran jelek, Rafael pun memberikan isyarat dengan menggunakan tangan jempol sebagai pertanda aman, untuk mempersilahkan terdakwa memundurkan mobilnya terlebih dahulu.

“Melihat hal tersebut, terdakwa justru marah sambil berkata ‘APA… APA’. Mendengar itu, saya dan Felix turun dari mobil, bersamaan itu terdakwa juga keluar dari mobil, tetapi tidak langsung menghampiri malah membuka pintu belakang mobil sebelah kanannya dan mengambi tongkat mendatangi saya dan Felix dan terjadi cek-cok mulut,” lanjutnya kepada ketua majelis hakim Juanto dan hakim anggota Titik Budi Winarni serta Gee Agung Pranata.

Marah, sontak, terdakwa langsung memukul Rafael menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan mengenai pipi Rafael.

“Setelah mengalami pemukulan saya masuk ke mobil. Akibat pemukulan itu pipi saya mengalami memar disertai bengkak warna merah selama 4 hari dan kepala saya terasa pusing selama seminggu. Gigi saya juga sempat ngilu dan tidak bisa makan makanan yang keras” papar saksi Rafael.

Ditanya Jaksa, apakah terdakwa pernah meminta maaf setelah kejadian pemukulan tersebut,? Saksi Rafael menjawab tidak ada.

Ditanya lagi oleh Jaksa, apakah Rafael sudah memaafkan terdakwa atas aksi pemukulan tersebut? Saksi Rafael menjawab sudah.

“Namun demi keadilan, proses pidananya harus tetap berjalan,” jawabnya.

Diketahui, berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.

Masih berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan kekerasan tumpul.

Oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, perbuatan Terdakwa Willem Frederick Nanlohy diancam dalam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait