SURABAYA – beritalima.com, Dua tersangka kasus kejahatan pajak, Andreas Jappy Hartanto, Warga Jemur Andayani Surabaya dan Vinsensius Kurniawan Suganda, Warga Ketintang Baru II Surabaya langsung ditahan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya.
Keduanya ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan pelimpahan tahap II dari penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I, Selasa (21/1/2019) malam.
“Itu untuk mempermudah proses persidangan, Kami melakukan penahanan terhadap tersangka AJH dan VKS. Keduanya ditahan Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Heru, kedua tersangka tersandung kasus pajak yang berbeda, namun pelimpahan tahap II nya dijadikan satu oleh penyidik Pajak.
“Ini dua perkara yang berbeda, untuk tersangka AJP kasusnya adalah membuat faktur pajak palsu atas nama CV Jaya Mulia. Sedangkan tersangka VKS, perannya menggunakan faktur pajak palsu untuk PT Mastevi,” jelasnya.
Lanjut Heru, perbuatan kedua tersangka ini dilakukan secara berkelanjutan, yakni mulai periode Januari 2009 hingga Januari 2011.
“Sehingga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan masing-masing tersangka sebesar 1,9 miliar lebih,” lanjut Heru.
Dalam kasus kejahatan pajak ini, tersangka Andreas Jappy Hartanto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.942.867.637, sedangkan perbuatan tersangka Vinsensius Kurniawan Suganda telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 1.093.348.450.
Keduanya disangkakan melanggar UU Perpajakan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI nomor 6 tahun 1983. (Han/wankum)