Pilkada Aceh 2017 Harus di Ulang, Kasus bawa ke MK

  • Whatsapp

BANDA ACEH, beritalima.com | Nasir Jamil selaku Juru Bicara Tim Pemenangan calon Gubernur & Wagub Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid, menilai Pelaksanaan Pilkada di Aceh telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Indikasikanya, banyak terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, ucap anggota DPRRI komisi III partai PKS yang disiarkan dalam konferensi pers di kantor Balai Tim Pemenangnya nomor urut 5 (Muzakkir Manaf – TA Khalid) bertempat di Banda Aceh pada Sabtu Sore Yang selanjutnya di kabarkan beritalima pada Minggu (26/2).

Jamil mengatakan bahwa ” Kita mendesak penyelenggara pilkada untuk menggelar pemilihan ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) pada sejumlah daerah (kabupaten dan kota) di Aceh, papar Nasir Jamil yang di dampingi oleh Ketua Tim Pemenangnya.

Ketua Tim Pemenangan Mualem-TA Khalid, Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak) , Nasir Jamil ( anggota DPR-RI serta Pengacara / kuasa hukum tim yakni Teuku Kamaruzzaman serta Ketua Aswaja Aceh Tgk Bulqaini menjelaskan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2016, tentang perubahan PKPU nomor 4 tahun 2015″.

“Setiap TPS paling banyak hanya boleh untuk 800 orang. Tapi di beberapa daerah yang terjadi adalah, jumlah pemilih 1.200 orang dibuat menjadi empat TPS”.

“Dan ini diduga sengaja dilakukan untuk memudahkan terjadinya kecurangan saat pemungutan suara di TPS Se-Aceh” papar Tim Pemenangnya ini.

Nasir juga menyebutkan “Berdasarkan Qanun Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, setiap pemilih diperkenankan bisa mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya untuk memberikan hak suaranya. “Namun faktanya penyelenggara hanya memperboleh masyarakat yang memilih harus menggunakan formulir C6 KWK dan E-KTP,” sebut Nasir Jamil.

Masih dengan Nasir Jamil “Gara-gara peraturan, sekitar 25 % hingga 30 % masyarakat Aceh tidak bisa memilih karena tidak memiliki E-KTP, sebut Nasir Jamil sebagai Fakta lapangan.

Nasir Jamil juga membedah fakta hukum dengan menyebutkan “Ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2016, perubahan atas PKPU nomor 11 tahun 2015, pada pasal 4 ayat 1 huruf a”

“Isi pasal itu menyebutkan, setelah menerima kotak suara yang tersegel dan salinan formulir C-KWK dan model C1-KWK lampirannya dari KPPS. Kemudian PPS mengumumkan hasil perhitungan dari seluruh TPS dengan menggunakan lampiran model C1 KWK dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di desa. “Tapi itu juga tidak dilakukan, hampir seluruh kab/kota Se Aceh” apapar Nasir.

“Jika tidak melaksanakan ketentuan itu, sehingga pelanggaran ini telah mengakibatkan cacat hukum terhadap seluruh tahapan pilkada di Aceh,” kata Nasir.

“Kepada panwaslih agar bisa menegakkan martabatnya & jangan menjadi macam ompong” ucapan tegas Nasir Jamil.

Ketika di tanya tentang langkah hukum maka Nasir Jamil menjawab “Apakah nanti kasus ini akan sampai ke MK, kami belum berpikir, yang jelas kami masih sangat percaya kepada KIP/KPU dan Panwaslih. Mohon kepercayaan kami segera ditindaklanjuti !!,” paparan akhir konferensi pers Tim Pemenangnya Muzakkir TA Khalid.

(Ka.Biro beritalima : Eddy KhaliL/int)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *