FAK FAK, beritalima.com – Berdasarkan Surat komisi pemilihan umum (KPU) RI.Fakfak, Rapat kordinasi DPRD Fakfak dan Forum Masyarakat Sipil pada tanggal 21 April 2017. Sesuai hasil kesepakatan Rapat koordinasi DPRD dan Forum Masyarakat Sipil yang berlangsung pada hari jumat kemarin (21/04/2017) yang bertempat digedung sidang DPRD Fakfak. dengan Kondisi Forum Masyarakat Sipil (KFMS) yang turut didukung langsung oleh ribuan masyarakat yang berasal dari seluruh Distrik-Distrik yang berada diKabupaten Fakfak yang menduduki Gedung Sidang DPRD selama Empat jam.
Meminta agar ada jawaban resmi terhadap aspirasi yang selama ini disampaikan kepada Dewan Terhormat, maka dengan meminta petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Fakfak. Menetapkan, Memutuskan.
(1) Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2015 perlu ditinjau kembali berdasarkan Surat KPU RI Nomor:241/KPU/111/2007 Perihal Penjelasan Surat KPU Nomor 501/KPU/VIII/2015 Tanggal 27 Maret 2017. (2) Setelah membaca, menelaah dan mengkaji Surat Forum Masyarakat Sipil Fakfak yang ditujukan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Fakfak dengan Nomor 12/Formasi/FF/IV/2017 tanggal 12 April 2017 Tentang temuan Formasi Fakfak. (3).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fakfak perlu membentuk Alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus sebagaimana tertuang dalam peraturan dalam peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Nomor:02 Tahun 2015.Yang ditetapkan difakfak pada tanggal 21 April 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak oleh Wakil Ketua Semuel. Hegemur, SE, MM.(4)Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Nomor:02/DPRD-FF/2u017 Tentang Persetujuan Tindak Lanjut.
Aspirasi Masyarakat, Menimbang (1) Surat KPU Papua Barat Nomor:63/KPU.FF/PB/II/2016 Tanggal 22 Februari 2016 Tentang usulan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih Pemilihan Tahun 2015.(5) Surat Pimpinan DPRD Nomor:131/20-P Tanggal 23 Februari 2016 Dengan Perihal Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2010-2015. (5) Surat KPU RI Nomor:241/KPU/III/2007 Perihal Penjelasan Surat KPU Nomor 501/KPU/VIII/2015 Tanggal 27 Maret 2017. (6) Surat Pimpinan DPRD Nomor; 170/23-P Tanggal 7 Maret 2017 dengan Perihal permohonan klarifikasi surat KPU RI Nomor 501/KPU/VIII/2015, (6)
Berita acara rapat di fasilitasi provinsi papua barat kementrian dalam negeri pada tanggal 19 Januari 2017. (7) Surat Forum masyarakat sipil kabupaten Fakfak Nomor:01/Formasi/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 tertanggal 23 januari 2017 dengan Perihal permintaan kesediaan waktu pimpinan dan anggota DPRD Untuk RDP dengan Formasi. (8) Rapat dengar pendapat DPRD Fakfak dan Forum.
Masyarakat Sipil tanggal 31 Januari 2017, Rapat Dengar pendapat DPRD Fakfak dan Forum Masyarakat Sipil tanggal 3 Maret 2017 (9) Rapat Dengar Pendapat DPRD Fakfak Forum Masyarakat Sipil 3 Maret 2017. (10) Surat Forum Masyarakat Sipil Fakfak yang ditunjuk kepada pimpinan dan anggota DPRD Fakfak dengan Nomor 12/Formasi/FF/IV/2017 tanggal 12 April 2017 Tentang Temuan Formasi Fakfak dengan. (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah.
Dalam Penyampaian surat keputusan 1 rangkap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak dengan Nomor 02/DPRD-FF/2017 tentang Persetujuan Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat disampaikan dengan hormat untuk dapat diketahui dan dipergunakan seperlunya.Semuel. Hegemur. SE, MM. (Amatus. Rahakbauw)