Pilkada Kota Ternate, Kemana Putusan MK?

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com – Sidang PHP Kota Ternate yang berlangsung kemarin tanggal 4 Maret 2021 pukul 08.00 WIB (10.00 Wit) dengan perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 telah selesai di sidangkan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan melalui pembuktian (pemeriksaan saksi/ahli dari para pihak secara daring/online) serta penyerahan dan pengesahan alat bukti tambahan di persidangan.

Kuasa Hukum KPU Kota Ternate Nasrullah kepada beritalima.com mengatakan, dalam persidangan yang di pimpin hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat terungkap fakta bahwa Pemohon sama sekali tidak pernah mengajukan keberatan terkait dengan pokok masalah di MK pada tingkat TPS maupun rekapitulasi tingkat kecamatan.

Dia Nasrullah mengungkap bahwa, Kalaupun faktanya dalam persidangan terbukti terdapat satu atau dua pelanggaran, hal tersebut tidak serta merta diasumsikan bahwa sudah pasti akan terjadi PSU.

“karena terdapat hak hukum Pemohon yang seharusnya dilalui terlebih dahulu yakni menyampaikan keberatan administrasi terkait permasalahan yang dipersoalkan pada tingkat TPS atau setidak-tidaknya saksinya tidak menandatangani hasil pemilihan,” kata Nasrullah Kuasa Hukum KPU Kota Ternate dalam keterangan persnya di Jakarta, Jum’at (5/3/2021)

Faktanya sambung Nasrullah, saksi Pemohon menandatangani seluruh hasil pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS yang dipersoalkan.

Lebih lanjut Nasrullah menyebutkan Pasal 156 UU Pilkada sudah mengatur jelas bahwa perselisihan yang dibawah ke MK harus signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

“Faktanya selisih suara Pemohon dengan calon terpilih sebanyak 1.715 suara. Itu artinya, PSU hanya berpotensi dilakukan apabila Pemohon mampu membuktikan adanya pelanggaran yang mencakup lebih dari 1.715 suara,” jelas Nasrullah

Olehnya itu sambung Nasrullah, tidak menutup kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi dapat di menangkan oleh Termohon (KPU Kota Ternate).

“Tambahan bukti di persidangan telah diterima oleh MK. Tidak bermaksud mendahului putusan MK, tetapi kami berkeyakinan putusan MK dapat dimenangkan oleh KPU Kota Ternate,” cetus Nasrullah yang juga managing partners NNP Law Firm. [ Ilham M. Mansur ]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait