Akademis : Gunakan Tatip, Abaikan Peraturan Lebih Tinggi Itu Salah Besar
JAILOLO, beritalima.com – Penempatan Badan Anggaran (Banggar), serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya di DPRD Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) beberapa hari lalu,manuai banyak protes,
Penempatan Banggar selama (5) lima tahun dengan mengacu Tata Tertip (tatip) yang salah ketik itu, Dipaksakan oleh Ketua DPRD Halbar Juliche D. Baura dan mengajak Anggota DPRD lainnya untuk di paripurnakan, serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilakukan secara voting pada pekan kemarin, menuai banyak protes di internal DPRD dan kalangan Akademisi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abd Kadir Bubu, Jumat (17/3/2017), kepada beritalima.com mengatakan, setiap pengambilan keputusan yang mengacu pada Tata Tertip (tatip) dan kemudian mengabaikan peraturan lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 pasal 54 ayat 6, yang menyebut penempatan anggota DPRD dalam badan anggaran dan ke alat lengkapan lainnya dilakukan atas dasar usulan fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran. maka itu, bertentangan dengan hukum, lebih parah lagi jikalau Tatip yang di buat salah ketik oleh Panitia Kerja (Panja) diwaktu itu dan dipaksakan maka itu sangat fatal.
Selain itu, Lanjut Dade, terkait pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilakukan secara votting juga tidak harus dilakukan, Karena bertentangan dengan norma hukum.
”Salah sekali, tatip digunakan tetapi mengabaikan PP yang notabenenya peraturan lebih tinggi. Selain itu, Norma hukum itu tidak bisa dilakukan votting, kalau DPRD berpikir seperti itu maka rusak,”cetusnya.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Fraksi Golkar Samad Moid, mengatakan, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra sudah bersepakat, akan membawa masalah ini kepada Kemendagri untuk di konsultasikan.
Lanjut Samad, untuk Pimpin DPRD jangan membuat keputusan yang tidak menyelesaikan masalah tapi buatlah keputusan yang dapat menyelesaikan masalah dengan aturan atau UU telah mengatur fungsi dan tugas Dewan.
“Kan sudah jelas ketua Panja menyusun tatip yakni Rustam Naser, juga membenarkan bahwa pasal dalam tatip tersebut adalah salah pengetikan, tetapi kenapa pimpinan DPRD mengajak anggota Dewan untuk lakukan Votting sesuatu yang sudah jelas salah. Maka ini sangat memalukan, Masa UU diminta Votting, aturan sendiri aja tidak mengerti bagaimana mengawasi pemerintah,”cecarnya.
Menurutnya, Pimpinan DPRD Halbar dan rekan – rekan anggota lainnya telah mengalami “Kecelakaan Berfikir”.
“Masa Tata Tertib yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, kok bukannya aturan tersebut sudah jelas gugur, malah diminta anggota DPRD melakukan votting,”ketusnya.
Dirinya menambahkan, dari 34 DPRD Provinsi di Indonesia +_ (kurang kebih) 560 DPRD Kabupaten/Kota, yang melakukan masalah UU hanyalah DPRD Halmahera Barat (Halbar).”Sangat di sayangkan, yang seharusnya terjadi kesalahan seperti itu, pimpinan meminta untuk konsultasi Kepepdagri, bukan malah dilakukan Votting, apakah ini bukan kecelakaan berfikir ?, kata Samad ,(ssd)