Pimpinan Sebuah LPK Diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- MS (34), warga Desa/Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus berurusan dengan unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres setempat.

Pasalnya, perempuan yang juga pimpinan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja ini melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. MS diduga juga melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko mengatakan, sesuai kewenangannya Lembaga Pelatihan Kerja yang dinaungi MS melalui PT CBI Group yang berkantor di Rejotangan tersebut hanya melatih atau memberikan pelatihan bahasa asing yaitu, Jepang, Inggris, Kantonis dan Mandarin kepada siswanya.

“Sesuai kewenangannya hanya melatih bahasa asing bukan untuk menempatkan kerja ke luar Negeri, Meski MS mempunyai surat tugas dari PT ABP, namun PT tersebut hanya memiliki SIP3MI ke negara tujuan Hongkong, Singapura, Malaysia, Kuwait dan Turki,” terang Nenny.

Nenny menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula sekitar bulan Juni 2020,MS dihubungi oleh seseorang perempuan yang mengaku bernama Esy melalui telepon,dengan menawarkan proses pemberangkatan calon PMI dengan tujuan ke Jepang.

Lanjut Iptu Nenny,pada pertengahan bulan Juni, MS dihubungi lagi oleh Esy yang mengaku sudah berada di Jepang untuk membahas persyaratan yang dilengkapi oleh para calon PMI. Setelah itu, MS yang telah mengkoordinir sebanyak 26 orang calon diberikan pelatihan di LPKnya sekaligus MS juga telah mengirim semua data – data para calon PMI kepada Esy melalui pesan Line.

“Menurut pengakuannya, MS dari September hingga Oktober 2020 telah mentranfer kepada Esy sebanyak Rp.1.065.000.000. Namun sampai saat ini hanya janji – janji saja dan nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi sehingga sebanyak 26 orang calon PMI sampai saat ini juga belum diberankatkan ke Jepang,” tambahnya.

Dengan adanya hal tersebut, maka 2 dari 26 calon PMI yakni EH yang beralamat di Kecamatan Bandung dan MA membuat pengaduan ke Polres Tulungagung. Dimana dari dua calon PMI ini telah menyerahkan uang kepada pelaku MS sebesar 49 juta dan 70 juta rupiah.

Selain itu, MS juga dilaporkan oleh korban lainnya yakni, N warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu,yang dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Polandia dan sudah menyerahkan uang 25 juta.

Uang 25 juta itu untuk pengurusan pada Januari 2021 dengan perjanjian 5 bulan akan diberangkatkan, jika tidak berangkat uang akan dikembalikan namun hingga saat dilaporkan, korban N belum diberangkatkan dan uang juga tidak dikembalikan oleh pelaku.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memintai keterangan dari saksi korban maupun saksi ahli dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Tulungagung.

Perbuatan MS diduga telah melanggar Undang – Undang yaitu orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI tidak sesuai dengan perjanjian kerja. sangsi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal 15 Miliar.

Atas perbuatannya, kini pelaku MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara kasus.

“Pelaku oleh penyidik dianggap sudah cukup bukti melakukan tindak pidana, sesuai yang dimaksud dalam pasal 81 jo pasal 69 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal 15 Miliar, serta pasal 378 KUHP,” pungkas Iptu Nenny Sasongko. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait