TORAJA UTARA,beritalima.com – Dampak mutasi pejabat di Toraja Utara masih menyisikan persoalan berkepanjangan. Problem soal mutasi masih terus berlanjut antara Pemda Toraja Utara dengan Kementerian dalam Negeri, menyangkut pejabat struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Toraja Utara.
Berikut pandangan Pither Ponda seorang advokat yang juga mediator. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja Kependudukan dan Pencatatan Sipil, didasarkan pada Pasal 83A (ayat 2) UU no.24 tahun 2013 sebagai perubahan dari UU no.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di situ sangat jelas, diurai oleh Pither, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Bupati.
Penyimpangan dari penerapan pasal ini, bisa berakibat pidana yakni sebagaimana Pasal 87A dan Pasal 96 dan 96A UU no.24/2013 tentang administrasi Kependudukan.
Seperti yang dijelaskan oleh Pither Ponda, Pasal 87A menyangkut penggunaan sumber dana. Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi Kependudukan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Jadi, jika anggaran tersebut dicairkan dan digunakan oleh pejabat yang tidak diangkat oleh Menteri Dalam Negeri bisa bisa menjadi sebuah temuan penyalahgunaan keuangan negara,” jelas Pither saat dihubungi via selurernya di Makasar, Kamis, 17 Agustus 2017.
Sambung mereka kembali, Demikian juga Pasal 96 dan 96A jika pejabat yang melaksanakan kegiatan Kependudukan bukan yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri bisa diancam pidana mencetak, menerbitkan dan atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan sebagaimana Pasal 5 huruf f dan g terancam pidana.
Sebaiknya Pemda Toraja Utara sebaiknya meninjau kembali dan mengembalikan kepada masalah tersebut seperti semula.( gsi).