TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Rendahnya honor K2 dan honorer guru membuat mantan Ketua Depidar SOKSI Tana Toraja,Pither Ponda Barany,SH,MH angkat bicara menyoroti gajih tenaga kontrak itu menurut dia,kurang manusiawi.
Pither yang dikenal selaku lawyer,gajih 520 ribu rupiah perbulan tenaga honor yang mereka terima sangat miris dengan kondisi seperti yang terjadi saat ini.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor :13 tahun 2003 terkait dengan ketentuan Upah Minum Regional (UMR),upah yang harus mereka terima,khususnya tenaga kontrak semestinya diperlakukan berdasarkan UMR yang berlaku.
“Penyimpangan ini harusnya jangan terkesan adanya pembiaran,mereka semestinya diberikan upah sesuai apa yang tertuang dalam aturan Pemerintah yang ada.Sesuai ketentuan UMR honorer/Kontrak mereka mestinya menerima upah tiap bulan 1,7 juta rupiah,”tegas Pither Ponda Barani,Minggu (23/10) saat di hubungi via salurernya.
Kembali dia mempertegas soal upah yang diberikan oleh Pemerintah terlalu rendah kepada tenaga honorer,dalam dekralation of human right dan UUD 1945, telah ditentukan setiap orang berhak untuk hidup layak dengan upah yang memadai.
“Mestinya Pemerintah memperhatikan hal tersebut,mengangkat tenaga honorer dengan mempertimbangkan kelangsungan kehidupan mereka dengan upah sesuai UMR serta kehidupan mereka memenuhi standar hidup yang layak,”jelasnya. (Gede Siwa).