Pj. Bupati Jombang dan Pimpinan DPRD Sepakat Tetapkan APBD 2024 Sebesar Rp2,8 T Saat Paripurna

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang tahun 2024 sebesar Rp2,8 triliun dan telah dilaksanakan Penandatangan Kesepakatan Bersama (PKS) Pj. Bupati dengan Pimpinan DPRD tentang Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Jombang di ruang paripurna, Senin (13/11/2023).

Sebelumnya Pj. Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T menyampaikan pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD temtang 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2023. Dua Raperda itu yaitu tentang penghapusan kemiskinan dan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Lanjutnya Sugiat menyampaikan kemiskinan ektrem yang ditandai berbagai hal akibat rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan.

Berdasarkan Inpres No 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka dengan adanya Peraturan Daetah Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pemerintah akan melakukan langkah-langkah sesuai dalam Raperda Kabupaten Jombang tentang Penghapusan Kemiskinan.

Pertama dikatakan Pj. Bupati Sugiat, melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah daerah. Kedua, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa atau kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musdes atau muskel.

“Menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah antara lain mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil dan mensineegikan kebijakan dan program penanggulan kemiskinan,” ujar ketiga Pj.

Keempat, mengalokasikan anggaran pada APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ektrem termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address).

Dan kelima ujarnya, memfasilitasi akses berusaha guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait