BANGKALAN, BeritaLima.com- Cuti bersama hari raya idul Fitri tahun 2018. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan dilarang menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik ke kampung halamannya.
Hal itu, disampaikan oleh Pj Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh, ia mengatakan mobil dinas tidak boleh digunakan diluar tugas kedinasan.
“Sudah ada surat edaran dari pak Gubernur bahkan dari KPK, mobil dinas tidak boleh digunakan diluar kedinasan atau mudik,” terang Indra, Jum’at (8/6/2018).
Indra menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat tembusan kepada ASN, secara tegas mobil yang berplat merah dilarang digunakan diluar kegiatan dinas.
“Dimomen liburan panjang hari raya ini, tentu akan kami kawal, intinya tidak boleh dibawa mudik,” tutupnya dengan tegas. (Rsd)