MADIUN, beritalima.com- Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Jawa Timur, membuka acara Klinik Konsultasi Pengawasan Pengelolaan Bantuan Keuangan (PPBK) di desa, di ruang rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan, Senin 27 Agustus 2018.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Madiun, Boedi Prijo Suprajitno, meminta agar peserta dapat memanfaatkan sarana konsultasi ini. Baik itu Pemerintah Kabupaten maupun Desa untuk mensukseskan program nawacita prioritas ke tiga.
“Yaitu pembangunan dilakukan pemerintah dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Boedi.
Kehadiran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjutnya, merupakan suatu harapan besar bangsa ini untuk memberikan kesempatan dan tanggung jawab kepada Pemerintahan Desa dan masyarakatnya untuk melancarkan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Kepublik Indonesia.
“Sejak tahun 2015, pemerintah melalui APBN telah menggelontorkan Dana Desa. Pada tahun 2018 ini anggaran Dana Desa untuk pemerintah kabupaten Madiun lebih kurang sebesar Rp.142 milyar atau sekitar 600 – 700 juta per desa,” terangnya.
Dana Desa yang telah disalurkan, tambahnya, memiliki dampak positif bagi Pemerintahan Desa. Yakni meningkatkan pelaksanaan pembangunan desa sehingga dapat meningkatkan perekonomian desa yang berimplikasi pada terpenuhinya kesejahteraan masyarakat desa.
“Namun, selain berdampak positif, adanya Dana Desa juga menimbulkan dampak negatif. Yaitu tergodanya perangkat desa untuk berbuat yang tidak semestinya, yang kemudian dapat merumuskan pengelolaannya ke ranah hukum pidana Korupsi,” tuturnya mengingatkan.
Terkait dampak negatif, Boedi kembali mengingatkan kepada Kades agar dapat menghindari kesalahan administrasi pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan dana bantuan lainnya.
“Karena setiap dana yang diterima harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk diketahui, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, menjadikan Kabupaten Madiun sebagai tempat pelaksanaan pembukaan Klinik Konsultasi Pengawasan Pengelolaan Bantuan Keuangan di Desa kepada para Kades, perangkat dan semua operator aplikasi sistem keuangan desa agar dapat memanfaatkan ajang konsultasi ini untuk mengurai permasalahan pengelolaan keuangan desa.
Tujuannya, agar dapat menghindari kesalahan administrasi pengelolaan keuangan desa dan membuat pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan dana bantuan lainnya dengan baik.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Sekretaris Inspektur Provinsi Jawa Timur, Helmi Purdana Putera, Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan, Inspektur, kepala OPD terkait, Camat, Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Madiun. (Adv/Dibyo).