Pj Bupati Madiun Sampaikan Rancangan P-APBD

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Jawa Timur, menyampaikan Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) di hadapan anggota DPRD Kabupaten Madiun, Jumat 7 September 2018.

Dalam penjelasannya, Pj Bupati Madiun, Boedi Prijo Suprajitno, menyampaikan, penyusunan Rancangan P-APBD dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan program kegiatan yang sudah berjalan dan untuk mengakomodir kegiatan yang belum teranggarkan dalam APBD.

“Perubahan APBD dapat dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,keadaan yang menyebabkan harus diadakan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” kata Boedi.

Pada perubahan APBD TA 2018, lanjutnya, dialokasikan pada kegiatan yang menurut sifatnya wajib dianggarkan kembali dan mengutamakan pada kegiatan yang bersifat prioritas.

“Diantaranya verifikasi dan validasi data kemiskinan, peningkatan jalan menuju tempat wisata, pembangunan bangunan pendukung jalan dan jembatan pembangunan RTLH, pembangunan infrastruktur desa
pembangunan infrastruktur kelurahan dan peningkatan pelayanan kesehatan lingkungan,” tambahnya.

Selain itu juga untuk pemantapan ketahanan bangsa, peningkatan SDM aparatur, mitigasi penanggulangan bencana, pengembangan sistem informasi, penerbitan dokumen administrasi kependudukan, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), pengadaan CPNS pengadaan pakaian dinas, promosi pariwisata dan pengadaan alat uji kendaraan.

Adapun penyesuaian kebijakan perkembangan yang terjadi dalam tahun 2018 dan perlu diakomodir dalam rancangan perubahan APBD TA 2018 berkenaan dengan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan pada perubahan APBD TA 2018. Kemudian adanya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau.

Kemudian adanya usulan perubahan atau pergeseran anggaran dari SKPD terkait program dan kegiatan akibat perubahan juklak dan juknis dana alokasi khusus, adanya usulan perubahan/pergeseran anggaran dari SKPD terkait program dan kegiatan yang menurut sifat dan urgensinya harus atau wajib dilakukan perubahan, adanya kewajiban terhadap belanja penyertaan modal dan adanya penyertaan kembali belanja gaji pegawai berdasarkan realisasi semester I dan prognosis.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, terdapat potensi penambahan pendapatan daerah, penambahan belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD TA 2018. Yakni pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 16.201.687.960.80 dari semula direncanakan Rp. 1.804.378.915.961.80. Penambahan tersebut berasal dari akumulasi penerimaan pendapatan asli daerah sebesar Rp.15.417.570.960.80 dan akumulasi penambahan dana perimbangan sebesar Rp. 784.117.000.

“Gambaran rinciannya, PAD mengalami peningkatan dari rencana semula sebesar Rp. 185.513.458.691 bertambah sebesar Rp. 15.417.570.960.80 menjadi sebesar Rp. 200.931.029.651.80. Kemudian dana perimbangan yang semula direncanakan Rp. 1.276.892.781.650 bertambah Rp. 784.117.000 menjadi Rp. 1.277.613.898.650. Untuk lain-lain pendapatan tidak mengalami perubahan,” urainya.

Seterusnya, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 92.981.018.304.77 dari sebelum perubahan sebesar Rp. 1.812.389.361.000 menjadi Rp. 1.904.981.407.665.77.

“Riciannya, anggaran belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 1.103.581.398.755 sesudah perubahan menjadi Rp. 1.142.247.673.960.92 atau bertambah sebesar Rp. 38.666.275.205.92.
Perubahannya meliputi belanja pegawai mendapatkan penambahan sebesar Rp. 14.448.849.712.92 dari semula dianggarkan sebesar Rp. 748.240.102.555. Kemudian belanja hibah mendapatkan penambahan sebesar Rp. 1.797.425.493 dari penganggaran semula Rp. 66.106.274.360, belanja bantuan sosial mendapatkan penambahan sebesar Rp. 4.120.000.000 dari penganggaran semula Rp. 3.958.500.000, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota mendapat penambahan sebesar Rp. 18.300.000.000 dari penganggaran semula Rp. 277.834.239.840,” lanjutnya.

Sedangkan anggaran belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 708.418.990.406 sesudah perubahan menjadi Rp. 762.733.733.704.85 atau bertambah Rp. 54.314.743.098.85. Rinciannya, belanja pegawai berkurang sebesar Rp. 297.134.000 dari semula dianggarkan sebesar Rp. 26.381.270.100, belanja barang dan jasa bertambah sebesar Rp. 29.795.408.46 dari anggaran semula sebesar Rp. 384.877.207.704.

Lalu belanja modal bertambah sebesar Rp. 24.815.469.052.85 dari yang semula dianggarkan sebesar Rp. 297.159.852.802, pembiayaan daerah terdapat penambahan pembiayaan sebesar Rp. 81.719.453.049.97. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan terdapat penambahan sebesar Rp. 4.940.122.706 dengan rincian rancangan perubahan APBD TA 2018 bertambah sebesar Rp. 81.719.453.049.97 dari semula RP. 30.821.161.360.

“Pada sisi pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp. 11.938.122.706 mendapatkan penambahan sebesar Rp. 4.940.122.706,” papar Boedi. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *