PASURUAN, beritalima.com| Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengecam keras tindakan perampasan dan penghapusan video dan gambar milik jurnalis TV One. Ary Suprayogi, dan Iwan Nurhidayat suarapublik.com saat melakukan peliputan pasca kaburnya Empat Tahanan, di Markas Kepolisian Pasuruan Kota. Senin (25/3/19)
Ketua PJI Hartanto Buchori, mengatakan bahwa tindakan perampasan dan penghapusan video wartawan tersebut sangat di sesalkan, apapun alasannya itu tidak dibenarkan. Jika tindakan ini tidak segera diproses hukum, dikawatirkan kriminalisasi yang lebih parah lagi akan terjadi, bahkan pemberangusan terhadap jurnalispun tidak bisa ter elakkan.
” Saya menghimbau, agar segera ada upaya penegakan hukum serta sangsi Etik, setiap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik, wajib mendapatkan perlindungan hukum,” Kata Ketua PJI
Hartanto Buchori menambahkan pelanggar hukum seperti itu, wajib dikenakan tindakan tegas disiplin dan etik. Selain itu terhadap pelaku juga dikenakan tindakan hukum.
“Dan juga wartawan yang menjadi korban seyogyanya melaporkan dugaan pelanggaran hukumnya dengan didampingi dan dibackup, organisasi wartawan yang bersangkutan,” Imbuhnya kepada awak Media beritaLima.com
Dalam melakukan pekerjaan jurnalistik, seorang wartawan yang mematuhi KEJ dan bekerja di perusahaan media yang berbadan hukum, akan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri nomor 2/DP/MoU/II/2017 – B/15/2/2017 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Ambon, 9 Februari 2017, salah satu fungsinya juga sebagai langkah koordinasi untuk melindungi kemerdekaan pers.
Reporter : Ulum
Editor : Santos