Jailolo, beritaLima.com – Pjs. Kepala Desa Akelamo diduga telah menjual gedung TK/PAUD di desa Akelamo, kecamatan Sahu Timur, kebupaten Halmahera Barat, yang merupakan aset desa tanpa diketahui BPD maupun masyarakat setempat. Hal itu terungkap setelah BPD membuat berita acara melaporkan ke Pemerintah daearah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Halbar atas tindakan Pjs. Kades tersebut.
“Atas penjualan aset desa itu, kami sudah melaporkan ke Dinas Pemberdayaa Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) untuk diketahui dan agar segera ditindaklanjut,”ungkap Ketua BPD Desa Akelamo Rony S. Nanulaitta kepada beritalima.com via handphone, Senin (18/5/2017).
Lanjut Rony, ketika mengetahui gedung TK/PAUD yang masih berdiri kokoh tersebut, telah dijual oleh pjs Kades. Dengan begitu, pihaknya langsung menghubungi yang bersangkutan (pjs.Kades) untuk dimintai klarifikasi namun ia berdali dengan alasan tukar guling tanah pekuburan.
“Masa, langka pjs. Kades untuk jual gedung TK/PAUD tanpa melalui Musyawarah,”kesalnya.
Menurutnya, alasan pjs dengan menjual aset desa itu dengan alasan tukar guling tanah pekuburan itu sangat tidak logis. Sebab, tanah pekuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) sudah masuk dalam hasil usulan musrembang desa dan sudah akan realisasi pada tahun 2018.
“Tahun 2018 sudah akan direalisasi tanah pekuburan, tetapi kenapa penjualan gedung dengan alasan tukar guling, maka ini sangat tidak masuk akal,”terangnya.
Rony menambahkan, yang terpenting pihaknya sudah melaporkan ke DPM-PD Halbar untuk diketahui,”tandasnya.
Sementara Kepala DPM-PD Halbar Asnath Sowo, saat dikonfirmasih, mengaku, surat sudah diterima dan sementara masih dipelajari atas laporan tersebut,”cetusnya.
Sementara Pjs. Kades Akelamo Wanto Loa, hingga berita ini naik tayang belum berhasil dihubungi. (ssd)