JEMBER, beritalima.com | Permohonan Peninjauan Kembali (PK) warga Jalan Mawar Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Patrang, terkait sengketa lahan ditolak Mahkamah Agung.
Menanggapi hal itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menyarankan warga, agar mengajukan kesepakatan kontrak tinggal bila masih ingin menempatinya kembali.
Vice President KAI Daop 9 Jember, Mulyani menyampaikan, warga melakukan upaya gugatan mulai tingkat pertama hingga PK ditolak.
Menurutnya, untuk putusan PK yang terbit bulan Desember 2022 dan baru diterima oleh pihak KAI Daop 9 Jember beberapa hari lalu menyatakan permohonan warga ditolak.
“Atas putusan tersebut, pihak KAI mengajak atau mengimbau kepada warga yang telah mengajukan gugatan, untuk segera membuat komitmen hukum dengan KAI berupa kontrak,” kata perempuan yang akrab disapa Yani.
Perempuan yang baru beberapa hari bertugas di Jember itu mengatakan, apabila warga masih keberatan dengan tawaran kontrak yang diajukan oleh KAI Daop 9, maka tentu pihaknya akan mengambil langkah.
“Alternatif lain, yaitu memang mereka harus keluar dari lokasi tersebut,” ungkapnya, Kamis (16/3/2023).
Bertempat di salah satu ruangan kantornya, Yani mengaku, PT KAI terus berkomitmen dan berupaya untuk selalu menjaga aset perusahaan, yang mana aset tersebut merupakan aset negara.
“Apabila digunakan secara sah, tentunya mereka bisa meneruskan. Bila tidak, akan kami tawarkan ke masyarakat lain, yang memang berminat,” akunya.
Yani menyebut, sebelumnya ada 34 warga yang melakukan gugatan terkait dengan sengketa lahan tersebut. “Namun kini yang keberatan ada 31 warga,” sebutnya.
Pihak PT KAI Daop 9 Jember nanti juga akan melakukan sosialisasi pemberitahuan kepada warga, agar supaya mereka bisa mengajukan kontrak.
“Kalau deadline sesegera mungkin. Sementara masih kita koordinasikan,” tegasnya. (Sug)