SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (PT APIM).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, I Made Bagus Astawam menyatakan, PT APIM dalam keadaan PKPU selama 45 hari sejak putusan dibacakan hari ini, Senin (14/9/2020).
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan PKPU sekaligus personal tersebut. Kedua, menetapkan Avila Prima Intra Makmur Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jalan Manyar 2-B-C-D, Barata Jaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur PKPU untuk sementara selama 45 hari,” ujar I Made Bagus Astawam ketika membacakan amar putusan.
Dengan demikian, 45 hari kedepan sejak ditetapkan, PT APIM selaku termohon dalam perkara ini wajib menyiapkan dan menyerahkan proposal perdamaian kepada Agus Wibisono selaku pemohon.
Isi dalam proposal itu nantinya berupa skema pembayaran PT APIM atas utang-utang para kreditur yang menjadi kewajibannya.
Menanggapi keputusan ini, penasihat hukum pemohon, Firza Aulia, bersyukur atas keputusan yang diambil oleh majelis hakim PN Surabaya.
Menurutnya, hakim telah mengambil keputusan bijak dengan mempertimbangkan sejumlah bukti formil yang diajukan pemohon. Salah satu berupa struk pernyataan hutang yang sudah jatuh tempo dan hal ini sudah diakui oleh pihak termohon.
“Jadi dasarnya yang telah kami ajukan dalam persidangan cukup jelas dan terbukti,” tandas Firza.
Sementara perwakilan dari pihak termohon, Syahrul Borman mengatakan, untuk saat ini tim penasihat hukum belum bisa mengambil kesimpulan mengenai langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Apakah akan mengambil upaya kasasi atau justru menerima semua keputusan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara PKPU ini.
Tentu, dengan memelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar para hakim dalam putusannya.
“Makanya ini, tim akan kumpul lagi. Untuk apakah kita akan lakukan kasasi, upaya hukum terhadap putusan penetapan PKPU ini,” ujar Syahrul.
Sejauh ini, menurut pandangan tim penasihat hukum, beberapa barang bukti formil pemohon yang dijadikan dasar hakim untuk mengambil keputusan dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, kreditur pada saat berperkara masih memiliki tagihan lain dengan nominal jauh lebih besar dari apa yang diperkarakan, sebesar Rp 1,5 milyar.
“Karena dia juga ada tagihan lain, ada utang juga. Justru lebih besar, kan yang diminta cuma Rp 1,5 milyar, tapi justru lebih besar,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana menuntut balik pemohon, baik secara perdata ataupun pidana atas utang-utang tersebut.
“Kita akan tuntut balik melalui mekanisme hukum, baik pidana maupun perdata,” tutup dia.
Dikutip dari berbagai sumber, dugaan gagal bayar PT APIM kepada Agus Wibisono bergulir di ranah hukum usai Agus Wibisono mengajukan permohonan PKPU PT APIM ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Permohonan PKPU itupun terdaftar dengan nomor perkara : 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby, pada 25 Agustus 2020, lalu.
Dalam perkara ini, keduanya sama-sama mengklaim mengalami kerugian senilai milyaran rupiah yang harus dibayar maupun dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak. (Han)