SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Niaga Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan Permohonan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby yang dilayangkan oleh 22 mantan karyawan CV Karunia Jaya Garment (KJG). Selasa (11/5/2024).
Pada sidang lanjutan ini, Pemohon dan Termohon PKPU yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya mengajukan beberapa bukti tambahan kepada majelis hakim yang diketuai Sudar sebagai kelengkapan syarat formal.
Kendati CV KJG menemukan sejumlah kejanggalan setelah memverifikasi tanda tangan para pemohon PKPU, namun majelis hakim memutuskan tetap menerima bukti tambahan dari Pemohon dan akan menggelar kembali persidangan pada 25 Juni mendatang.
“Sidang dilanjutkan tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari Termohon dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Termohon,” kata hakim Sudar mengakhiri sidang.
Usai sidang, Zainal Fandy selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan bahwa PKPU ini merupakan kelanjutan dari putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang telah di menangkan kliennya. Dalam putusan kasasi tersebut ada 22 mantan karyawan CV KJG dinyatakan di-PHK tanpa diberikan uang pesangon.
Saat ditanya tentang adanya laporan polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap kliennya, Zainal membenarkan hal tersebut,
“Akan tetapi pihak Polrestabes Surabaya tidak mengeluarkan SP3. Dari tim kita sudah pernah dipanggil Polrestabes Surabaya, namun perkara itu tidak ada kelanjutannya. Tapi pihak termohon sekarang mengajukan laporan baru lagi,” katanya setelah selesai sidang.
Sementara itu Arif Budi Prasetyo, kuasa hukum CV KJG menjelaskan bahwa sidang kali ini pihaknya telah menyerahkan 16 bukti tambahan baru kepada majelis hakim.
“Salah satunya adalah bukti tambahan mengenai adanya dugaan tanda tangan palsu Pemohon,” ujarnya.
Menurut Arif, sebelum bukti tanda tangan yang diduga palsu itu diajukan sebagai bukti tambahan dari Pemohon, dia telah melakukan verifikasi lebih dulu.
“Kami punya tanda tangan pembanding yang asli dan palsu. Kita sudah cek pada surat lamaran kerja saat pemohon dulu melamar kerja, hasilnya tanda tangannya berbeda,” lanjutnya.
Selain itu, juga adanya surat pernyataan dari Pemohon yang mengaku tidak tahu menahu soal gugatan PKPU tersebut.
“Jadi ada Pemohon (karyawan) ngomong bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa ke pengacara. Disitu kami nilai ada kejanggalan,” ujarnya.
Ditandaskan Arif, berkaitan dengan munculnya tanda tangan yang diduga palsu tersebut, CV KJG telah membuat laporan polisi dengan tanda bukti lapor Nomor : LP/B/486/B/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-LIDIK/2023/VI/RES.1.9/2024/SATRESKRIM, tanggal 7 Juni 2024,
“Klien kami telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” tandas Arif.
Sementara Denish Adam Lumataw, yang juga sebagai kuasa hukum dari CV. KJG mengatakan, setelah kliennya menerima permohonan PKPU dari karyawan, ditemukan ada sebagian besar tanda tangan yang diduga palsu dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan pasal 263 KUHP.
“Pemohon PKPU ada 22 karyawan, terus yang tanda tangannya tidak sama dan diduga palsu ada sekitar 16 karyawan. Lebih aneh lagi, sewaktu sidang di PHI ada 5 orang yang menyatakan mencabut gugatan dan tidak pernah menuntut tapi di putusan kasasi dan di permohonan PKPU dimasukkan terus,” katanya.
“Saat dilakukan verifikasi oleh penyidik, sebagian karyawan mengaku tidak pernah memberi kuasa dan tanda tangan kepada lawyer. Makanya pengacara Pemohon juga kita laporkan,” imbuh Denish.
Diketahui, 22 mantan karyawan CV Karunia Jaya Garment (KJG) yang mengajukan Permohonan PKPU tersebut adalah : Firdaus, Lo Shau Khian, Iwan Suharmoko, Diah Chaerani, Siti Farida, Yuliana, Sarweni Setiyawati, Yanuar Maulan Arianto, Hafifi, Rinda Fatmawati, Anggi Setiawan, Wasiyah, Riani, Epy Yunus, Edy Suprianto, Joko Suharwono, Mohammad Warso, Irva Yuliana, Anik Mulyani, Ulandari dan Endang Rahayuningsih serta Marsiyani. (Han)