PKPU Merpati Nusantara Airlines Diperpanjang 120 Hari

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Merpati Nusantara Airlines (Pesero) meminta masa restrukrurisasi utangnya diperpanjang selama 120 hari.
Ini terjadi, setalah perusahaan penerbangan yang pernah berjaya di Indonesia ini masuk dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap di Pengadilan Niaga Surabaya.

Permohonan PKPU tetap itu diajukan oleh Merpati setelah hutang-hutangnya pada kreditur sudah menembus Rp 10,7 triliun.

Hakim pengawas PKPU Sarwedi SH MH mengatakan, permintaan perpanjangan 120 hari itu datang dari pihak Merpati sendiri selaku debitur.
“Perpanjangan itu diminta akibat masih ada sejumlah hal. Yang pasti Merpati (debitur) meminta diperpanjang selama 120 hari. Perpanjangan itu mencapai kata sepakat setelah Merpati memberikan opsi bahwa 2 minggu sebelum batas waktu 120 hari berakhir Merpati sudah membuat proposal perdamaian.” katanya di PN Surabaya. Kamis (22/3/2018).

Namun Sarwedi tidak bisa memastikan sangsi apa yang bakal diterima jika 2 minggu sebelum batas waktu 120 hari berakhir, ternyata Merpati belum membuat proposal perdamaian,
“Saya kembalikan pada para kreditur, saya sebagai hakim pengawas hanya menginisiasi untuk memperpanjang masa PKPU. Tadi secara aklamasi, seluruh pihak setuju diperpanjang selama 120 hari. Hasil ini akan saya teruskan ke hakim pemutus,” tambahnya.

Diketahui, Merpati Nusantara Airlines (Pesero) masuk PKPU sementara melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya No 4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Pebruari 2018 atas permohonan salah satu krediturnya yakni PT Parewa Katering.
Merpati masuk PKPU setelah dalam persidangan berhasil membuktikan memiliki tagihan lain yang berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri dan PT Pratitha Titian Nusantara.

Tagihan terbesar Merpati berasal dari Kementrian Keuangan dan PT Pertamina dengan total tagihan masing-masing sebesar Rp 2,6 triliun, disusul tagihan dari beberapa perusahaan BUMN seperti PT PANN, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Garuda Indonesia serta Bank Mandiri. “Untuk Kementrian Keuangan Merpati menjaminkan pesawat dan simulator,” kata tim pengawas PKPU Alfin Sulaiman, Rabu (21/3/2018) kemarin. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *