PKS DPR RI Minta Perppu 1/2020 Terkait Soal Penanganan Covid-19 Direvisi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu merevisi Peraturan Pemerintang Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan guna Penanganan virus Corona (Pandemi Covid 19).

Soalnya, Fraksi PKS menilai, Perppu yang diserahkan yang ditanda tangani Jokowi dan serahkan Pemerintah kepada DPR RI, Kamis (2/4) tidak fokus dalam menanggulangi Covid-19 dan sarat untuk kepentingan para pengusaha.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan, Dr H Mulyanto M.Eng menilai Perppu tersebut tidak layak disebut sebagai payung hukum untuk penanggulangan Covid-19. Sebab porsi anggaran untuk penanggulangan Covid-19 jauh lebih sedikit dari pada untuk keperluan lain.

Dari total tambahan anggaran yang diajukan Rp 405,1 triliun, porsi untuk bidang kesehatan hanya Rp 75 triliun.Untuk jaring pengaman sosial (social safety net) Rp 110 triliun, insentif pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

“Berdasarkan komposisi anggaran saja, bisa kita lihat bahwa Pemerintah lebih condong menyelamatkan kegiatan ekonomi daripada menanggulangi Covid-19. Padahal masalah besar yang kita hadapi saat ini kan persebaran Covid-19 yang terus meningkat. Sebaiknya kita fokus saja selesaikan untuk masalah itu. Jangan lari ke masalah lain yang masih bisa ditunda,” tegas Mulyanto.

Hal lain yang juga disorot anggota Komisi VII DPR RI membidangi Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) serta Lingkungan Hidup (LH) itu adalah ketidakjelasan batas tahun anggaran yang akan diatur menggunakan Perppu ini.

Dengan tidak adanya batas tahun anggaran yang dapat diubah dengan Perppu ini, secara tidak langsung peran DPR RI dalam menyusun dan menyetujui anggaran terhapus. Padahal fungsi anggaran DPR RI merupakan amanat konstitusi. “Perppu jangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Meski Perppu ini disusun dalam kondisi darurat tapi tetap harus sinkron dengan aturan hukum di atasnya,” imbuh Sekretaris Majelis Pertimbangan PKS ini.

Wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten itu menambahkan, berdasarkan hasil kajian komprehensif, sangat besar kemungkinannya Fraksi PKS DPR RI akan menolak Perppu 1/2020 ini jika tak ada koreksi pada bagian-bagian penting tersebut.

‘Fraksi PKS DPR RI bakal mendukung upaya Pemerintahan Jokowi untuk mengerahkan semua daya upaya dalam melindungi rakyat dari Covid-19. Selain itu Fraksi PKS juga minta Pemerintah harus fokus, transparan dalam upaya penyelamatan tersebut dan jangan mencampuradukan dengan kepentingan bisnis yang hanya menguntungkan kelompok tertentu tetapi rakyat diruginkan,” demikian Dr H Mulyanto M. Eng. (akhir).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait