Plaza dan Pemkot di Surabaya Abaikan Larangan Jual Baju Bekas

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Penjualan baju bekas masih marak terjadi di Surabaya, bahkan diperjual belikan di sebuah pusat perbelanjaan besar (Plaza) Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tertanggal 9 Juli 2015, agar tidak ada lagi penjualan baju bekas di Republik Indonesia.

Mengingat bahayanya baju bekas bagi para konsumen sangat rawan terjadi akibat Bakteri yang ada pada baju tersebut, beritalima.com pada tanggal (01/02/2018) baju bekas asal negara asing yang dijual antara lain Kemeja, kaos, dan celana hingga jemper dan jaket, Untuk baju harga diantara-Nya rata-rata di bawah Rp. 50 ribu, karena murah, banyak warga kota yang membeli. Bukan hanya satu tapi banyak yang membelinya.

Aktivis Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan Transparansi Anggaran (LPKP-TA) Subaidi, ketika dimintai pendapatnya mengatakan, mestinya pihak perusahaan atau Owner Plaza di Surabaya, senantiasa memperhatikan keselamatan konsumen, menurutnya Larangan menjual baju bekas berlaku sejak dua tahun lalu. Pertimbangan pemerintah melarang penjualan pakaian bekas impor, mengingat pakaian tersebut terindikasi mengandung bakteri, Sabtu.

“Apa lagi mengandung Bakteri tidak ada bakteri pun tetap dilarang, aturannya sudah jelas dan hal itu perlu tindakan dari pihak Pemkot khususnya Dinas Perdagangan Kota Surabaya, mengingat yang paling berhak melaporkan hal ini adalah Dinas Perdagangan,” katanya pada awak media.

Lebih jauh Aktivis Muda itu menjelaskan, “Saat ini kami sudah mengantongi beberapa bukti keberadaan baju bekas yang diperjual belikan di sebuah Plaza di Surabaya tersebut diantara-Nya berupa Video dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sementara hingga saat ini pihak Dinas Perdagangan Kota Surabaya belum ada satu pun yang bisa memberikan tanggapan, pihak dinas justru memblokir nomor awak media, saat di hubungi via seluler. “Meski telah beberapa kali dicoba dikonfirmasi oleh awak media belum ada jawaban yang dapat diterima,” pungkasnya. (Adie)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *