Pleno KPU Intan Jaya Sah, Kita Tinggal Tunggu Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

  • Whatsapp

JAKARTA, Berita lima.com – Sekretaris tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Kabupaten Intan Jaya, Aner Maisini menegaskan, proses rekapitulasi pemungutan suara telah selesai dilakukan secara keseluruhan di Intan Jaya. Proses pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi suara di Intan Jaya menurut Aner telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut dilontarkan Aner sebagai respon terhadap terhadap pernyataan Komisioner KPU RI, Arief Budiman di Republika (hlm 3/Kamis 30 Maret 2017) yang menyatakan tiga kabupaten di Provinsi Papua belum menetapkan hasil pemungutan suara pilkada 2017.

” Saya ingin Klarfikasi terkait komentar Komisioner KPU RI bahwa Provinsi Papua ada tiga kabupaten yang belum menyelesaikan rekapituasi suara, salah satunya Kabupaten Intan Jaya. Ini tidak benar. KPU mendapatkan informasi sepihak yaitu KPUD Intan Jaya,” kata Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Julius Yapugau dan Yunus Kalabetme, di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Lebih jauh, Aner menjelaskan,terdapat tujuh TPS di Distrik Sugapa dan Agisika yang oleh KPU RI dinilai belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. Padahal, tujuh TPS yang berada di Kampung Emondi TPS 1,2,3,4 dan kampong Soali, Unabundoga dan Tuasiga Distrik Agisika, sudah melakukan pemungutan suara. Namun rekapitulasi suara tujuh TPS itu tidak bisa dilakukan di tingkat distrik atau PPD lantaran dokumen C1 KWK dibawa kabur oleh tim dari pasangan calon nomor urut tiga.

“Proses pemilihan sudah berjalan sesuai perundang-undangan yang ada dan di TPS-TPS tersebut sudah dilakukan pencoblosan atau pemungutan suatra. Hanya saja, formulir C1 KWK hologram dibawa lari oleh mereka,” tambahnya.

Ia melanjutkan, atas kejadian tersebut, pihak PPD memberikan waktu dua hari untuk mengembalikan formulir Negara yang dibawa lari tersebut. Namun pihak tim paslon nomor urut tiga tidak kunjung mengembalikan formulir C1 KWK tersebutm sehingga pihak PPD mengeluarkan berita acara bahwa hasil pemungutan suara di seluruh TPS tersebut dinyatakan sebagai suara tidak sah secara keseluruhan.

“Pihak Panwas Kabupaten Intan Jaya melalui surat Nomor 01/PPD-DIST-AG/II/2017 juga menyatakan bahwa hasil pemungutan dan penghitungan di TPS-TPS tersebut sebagai suara tidak sah,” kata Aner.

Aksi pencurian dokumen C1 KWK, C1 Lampiran KWK dan C Plano Berhologram itu juga terdapat dalam berita acara yang ditulis oleh Panwas Kabupaten Intan Jaya. Aner menjelaskan aksi membawa kabur dokumen tersebut adalah perintah dari paslon nomor urut 3 kepada timnya dan Ketua KPUD Intan Jaya, Linus Tabuni yang merupakan saudara kandung calon bupati nomor urut 3, Natalis Tabuni.

“Kami berharap KPU RI bersikap netral dan lebih jeli melihat persoalan di daerah. Sebab sangat berdampak pada kehidupan masyarakat dan berpotensi memicu ulang konflik horizontal,” tegas Aner.

Hingga berita ini ditulis, kasus sengketa Pilkada Intan Jaya sedang disidangkan di Mahkamah Konstitus. Menurut agenda, Majelis Hakim akan menggelar sidang untuk pengambilan keputusan pada tanggal 3 April mendatang.

Kondisi terkini di Intan Jaya masih belum reda sepenuhnya pasca bentrokan antar warga yang menelan korban jiwa. “Saya berharap MK akan memberikan keputusan yang adil dan objektif demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya mengakhiri, (Dewi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *