Banyuwangi, Beritalima.com – Kemelut didireksi PT. Pelayaran Blambangan sejati sejak awal tahun 2016 , akhirnya dilaporkan oleh gabungan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang ada di Banyuwangi , yang tergabung dalam Perkumpulan lembaga swadaya masyarakat Banyuwangi ( PLMB ) di kejaksaan negeri Banyuwangi, jum’at (16/9/2016)
Adapun yang menjadi laporan, PLMB dan perwakilan karyawan PT. PBS yang di koordinator oleh H. Eko Sukartono , adanya dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh management dan jajaran direksi PT. PBS.
Dalam laporannya PLMB meminta kepada Kejaksaan negeri Banyuwangi untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah, serta mengupayakan pengembalian yang menjadi hak negara atau daerah yang diduga telah dikorupsi oleh direksi dan komisaris PT. PBS, dan memerintahkan PT. PBS untuk segera membayarkan seluruh gaji karyawan yang belum terbayar sejak januari 2016 hingga saat ini.
Saat diwawancarai wartawan didepan gedung Kejaksaan Negeri Banyuwangi H. Eko Sukartono menjelaskan, “Kedatangan kami ke kejaksaan Negeri ini untuk melaporkan melaporkan dugaan korupsi PT. PBS yang menurut temuan kami ada selisih laporan keuangan yang dikeluarkan oleh PT. ASDP dengan laporan PT. PBS sekitar 1 milyar lebih yang dikorupsi oleh PT. PBS”,jelasnya
Saat disinggung terkait apakah ada ketidak puasan dengan hasil kerja Pansus PT. PBS Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Banyuwangi, sehingga PLMB harus melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, H. Eko Sukartono menyatakan bahwa, ” kalau kami menunggu Pansus dewan ini akan lamban sekali penyelesaian masalah ini, karena sampai saat ini Pansus belum mengeluarkan hasil investigasinya, maka kami tidak bisa sepenuhnya percaya kepada Pansus untuk penyelesaian kasus ini, dan berinisiatif untuk melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi ini “,demikian ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa PT. PBS adalah badan hukum yang bergerak dibidang transportasi angkutan penyeberangan laut di selat Bali ( Ketapang – Gilimanuk ) yang kepemilikan sahamnya adalah 90 persen milik Pemkab Banyuwangi dan 10 persennya lagi adalah milik PT. PBS yang tertuang dalam surat perjanjian sewa menyewa sejak tajun 2005. (Abi)