SURABAYA, beritalima.com | Menyikapi masa kampanye yang baru akan berakhir hingga 10 Februari 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di instalasi kelistrikan, baik di tiang, gardu trafo, atau di dekat kabel listrik, karena berpotensi timbulnya bahaya kelistrikan untuk masyarakat umum.
“Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik atau gardu karena dikhawatirkan berpotensi menghantarkan arus listrik ketika tersentuh tegangan apalagi saat kondisi basah,” kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, sebagaimana dirilis Kamis (4/1/2024).
Agus menjelaskan, di awal-awal masa kampanye mulai 28 November 2023 lalu banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang dipasang di tempat umum, termasuk di dekat instalasi kelistrikan. Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.
“Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, hal ini untuk menghindari kemungkinan diterbangkan angin dan mengenai kabel listrik, karena bisa menyebabkan listrik padam,” lanjut dia.
Menurutnya, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter.
Ia menekankan, potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang menempel pada jaringan listrik adalah korsleting listrik sampai bahaya ledakan dan kebakaran.
Apabila masyarakat menemukan potensi bahaya kelistrikan atau memerlukan layanan kelistrikan, PLN juga mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile. (Gan)
Teks Foto: Petugas PLN ketika melakukan perbaikkan gangguan.