Banyuwangi Beritalima.com – PLSMB lagi lagi meluncurkan laporan ke beberapa instansi mengenai adanya pertambangan emas di gunung tumpang pitu kecamatan pesanggaran banyuwangi.
Dalam surat laporannya PLSMB memohoin kepada beberapa instansi yang di mkasud antara lain yakni meminta menteri lingkungan hidup dan kehutanan untuk mengembalikan fungsi tumpang pitu dari hutan produksi menjadi hutan lindung, meminta menteri lingkungan hidup dan kehutanan mencabut surat keputusan nmor SK 826/menhut-11/2013, dan beberapa permohonan yang pada intinya mengembalikan fungsi hutan ddi tumpang pitu.
Menurut Suparmin SH. Yang juga sebagai dedengkot LSM KODEBA dan menjadi salah satu LSM di PLSMB ketika di konfirmasi menuturkan bahwa hutan harus di kembalikan sesuai fungsinya
“Kita meminta hutan di tumpang pitu di kembalikan sesuai fungsinya menjadi hutan lindung. Dan memproses secara hukum perlakuan oknum pejabat yang menyalah gunakan wewenangnya dan melanggar hukum sampai terbitnya ijin pertambangan emas di tumpang pitu apabila di temukan pelanggaran hukum yang di lakukan. Dan masih banyak dugaan pelanggaran hukum baik itu proses peralihan dari IMN ke PT BSI dan alih fungsi. Semua dugaan itu kita cantumkan dalam surat laporan yang sudah kita berikan pada penegak hukum” Tuturnya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak PT BSI selaku perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan emas di tumpang pitu masih belum dapat di konfirmasi. (Abi)