Plt. Bupati Andi Suhaimi Meninjau Barang Milik Daerah

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT melakukan peninjauan dan pengecekan mobil dinas dan kenderaan dinas pool pada Sekretariat Daerah Labuhanbatu dan Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/8/2018).

Pengecekan Barang Milik Daerah (BMD) itu adalah untuk mewujudkan tertib Tata Kelola Keuangan Daerah yang didalamnya termasuk Tata Kelola Aset Daerah antara lain Mobil Dinas (Aset Tetap).

Plt. Bupati Labuhanbatu menginginkan pengelolaan aset daerah terlaksana dengan tertib dan terkendali dengan baik sesuai dengan peraturan dan ketentuan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sehingga Pemkab Labuhanbatu kedepan dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Salah satu faktor penghambat Pemkab Labuhanbatu belum dapat meraih opini WTP dari BPK-RI kemarin disebabkan oleh Pengelolaan Aset Daerah yang belum optimal sesuai Peraturan dan Ketentuan yang ada, oleh karena itu, Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah (BMD) akan melakukan langkah dan upaya untuk mewujudkan Tertib Pengelolaan Aset Daerah dilingkungan Pemkab Labuhanbatu sehingga Tata Kelola Aset itu menjadi akuntable atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga menopang Tata Kelola Keuangan Daerah yang baik dan pada akhirnya Pengelolaan Keuangan Pemkab Labuhanbatu dapat meraih opini WTP dari BPK-RI.

Langkah dan upaya dalam menuju Tata Kelola Aset Daerah ini, ditegaskan Plt.Bupati Labuhanbatu akan segera melakukan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Proses Pelelangan Secara Terbuka, misalnya Kenderaan Dinas yang sudah memenuhi persyaratan untuk dilelang sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku akan segera dilelangkan sehingga barang milik daerah itu tidak menumpuk dan menjadi beban belanja daerah secara berkelanjutan tanpa ada akhir penyelesaian (Efisien dan Efektif). Langkah Penghapusan melalui Proses lelang itu mau tidak mau secara bertahap harus dilakukan jika tidak selamanya tidak akan pernah selesai persoalan tata kelola barang milik daerah itu.

Hasil Proses Lelang Secara Terbuka itu nantinya akan masuk langsung ke Kas Daerah. Proses lelang terbuka akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPLNL) Kisaran. Prosesnya harus sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku.

Kemudian, langkah berikutnya pengelolaan Aset Daerah Pemkab Labuhanbatu wajib menerapkan Tehnologi Informasi (IT) melalui Aplikasi yang handal sehingga segala sesuatunya dapat dikelola dengan cepat,tepat dan terkendali. Terkait Aplikasi Aset itu dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau apalikasinya dapat dikembangkan sendiri (memanfaatkan SDM yang ada).

Terkait kebijakan proses penghapusan barang milik daerah melalui proses lelang terbuka, secara tehnis dan administratif akan dikoordinir oleh Bapak Sekretaris Daerah Labuhanbatu selaku pengelola barang milik daerah dibantu oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Pengguna Barang. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *