Polres Labuhanbatu Ungkap 32 Kasus Kejahatan Selama Tiga Pekan Terakhir

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir, SIK gelar Press Realese ungkap kasus kejahatan di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu selama 3 pekan terkahir, di Mapolres Labuhanbatu, Senin (20/8/2018).

Kapolres Frido menerangkan “bahwa Timsus Rajawali Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 32 pelaku kasus curat, curas, premanisme dan pelaku pungli. Sementara, ada 16 kasus kejahatan dan 19 tersangka yaitu Curat 12 kasus, Curas 1 kasus, 3 kasus curanmor dan 2 kasus masih dalam penyelidikan, sedangkan 29 pelaku dalam pembinaan dan akan dipulangkan ke pihak keluarga, termasuk kasus pengutipan liar di jalan” ujarnya.

Kapolres menambahkan dalam tiga pekan ini setidaknya ada 2 kasus menonjol yang mereka tangani, yaitu kasus curas dengan modus mengajak korban minum kopi dan memasukkan obat mata merk Insto dan obat penenang ke dalam minuman korban.

“Setelah korban tidak sadarkan diri baru pelaku berinisial Belet dan istrinya ikut melakukan aksi dan menggasak harta benda korban seperti sepeda motor dan korban dibuang di kebun kelapa sawit di daerah Sisumut Kabupaten Labusel,” ungkap Kapolres.

Tersangka AP inisial Belak (33) penduduk Dusun Janji Matogu Simangambat Padang Lawas Utara ini berhasil diamankan berikut barang bukti dan penadahnya, tersangka adalah seorang residivis dan sudah dua kali melakukan tindakan yang sama.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang pelaku kasus pencabulan berinisial H (63) warga Dusun Binjai, Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura, dia diamankan karena melakukan pencabulan anak dibawah umur, yang berstatus pelajar umur 13 tahun, dimana korban dicabuli pelaku dengan modus operandi berjanji memberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu, sehingga pelaku dengan paksa melakukan aksi nekatnya berbuat cabul, mengakibatkan saat ini korban mengalami trauma.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari seluruh Hasil tindak kejahatan 1 unit Mobar Dumb Truk, Uang sebesar 9 juta, 2 kalung emas, 11 Handphone, 3 unit Sepeda Motor, 1 Laptop, 1 Televisi, Kunci T 11, dan lainnya. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *