Dalam sambutannya Plt Bupati Maluku Tengah, Drs M. Saleh Thio mengatakan, perubahan nomenklatur di Pemerintahan daerah yang diamanahkan baik peraturan pemerintah maupun amanah undang – undang membuat pemerintah harus melakukan pelantikan kembali seluruh pejabat. Baik di lingkup satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Malteng maupun satuan kerja pada tingkat kecamatan.
“Pejabat yang baru selesai dilantik itu ada dari Lingkup SKPD dan Pejabat pada lingkup kecamatan dengan jumlah 539 orang,” Katanya.
Menurut Drs. M. Saleh Thio, undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, menyebutkan bahwa jabatan terhadap pejabat eselon II, III dan IV sebagai ASN adalah jabatan pimpinan tinggi pratama, sama dengan pejabat eselon II dan jabatan administrator sama dengan pejabat eselon III.
Selain itu, surat edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi pengisian jabatan pimpinan tinggi di pemerintah daerah yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsukwensi pelaksanaan PP No 18 tahun 2016, dilakukan dengan cara pejabat pimpinan tinggi yang dikukuhkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui uji kesesuaian.
Lanjutnya pula, pengisian dan mutasi jabatan ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar melalui penilaian se-obyektif mungkin dari tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Untuk diketahui, terjadi berubahan nomenklatur pada SKPD baik Dinas Badan maupun Kecamatan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tengah,”Tutup Plt.Bupati Maluku Tengah. @Jossye