SUMENEP, beritaLima – H. Imam Sukandi, Se, MM yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali meyakinkan Publik, bahwa pihaknya tidak pernah memprogramkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Perlu saya luruskan, bahwa tidak ada PBB gratis di kabupaten Sumenep. Kalau bantuan sosial Ada, itu hanya sekali pada tahun 2011,” demikian Imam Sukandi memberikan penjelasan kepada awal media, Kamis (4/5/2018).
Imam Sukandi juga menerangkan, oleh karena kebijakan PBB gratis itu disinyalir melanggar Permen Nomor 13 tahun 2016, sehingga program tersebut tidak dilanjutkan oleh Bupati Busyro Karim.
Imam juga mengakui, jika beberapa tahun terakhir banyak masyarakat yang enggan membayar pajak dengan alasan karena telah digratiskan sebagai realisasi janji politik kepemimpinan A. Busyro Karim-Soengkono Sidik.
“Sampai sekarang janji politik itu yang dipegang oleh masyarakat. Padahal di kami (BPPKAD) tidak ada aturan yang mengatur PBB gratis,” tegas Imam Sukandi.
Kedepannya, Imam Sukandi bertekad untuk terus mendorong kesadaran masyarakat Sumenep dalam membayar Pajak.
“Karena bagaimanapun, membayar pajak itu sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap warga Negara. untuk itu, Saya tegaskan, bahwa PBB gratis itu tidak ada,”pungkasnya.
(An)