PMKRI Kritik Gaji Staf Ahli Direksi BUMN Sebesar 50 Juta

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com- Menteri BUMN, Eric Thohir, mengeluarkan Surat bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Pengangkatan Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Senin 7 September 2020.
Dalam SE tersebut, mengatur soal tugas dan fungsi sekaligus meneken gaji para staf ahli sebesar 50 Juta per bulan.


Mengingat banyaknya jumlah perusahaan plat merah dan berikut direksinya di seluruh BUMN, maka dikwatirkan pengangkatan staf ahli direksi tersebut malah akan menjadi beban baru negara.
Menanggapi surat edaran tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PP PMKRI), melalui Lembaga Pengembangan SDM PP PMKRI, Servasius Jemorang,  menyampaikan keprihatinan dan menyesalkan keputusan tersebut yang dinilai tidak pro rakyat dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.


“Pengangkatan Staf ahli direksi di BUMN dengan gaji 50 jutaan sangat melukai hati rakyat Indonesia yang tengah menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ucapnya.
“Kami mempertanyakan konsistensi Menteri BUMN  dalam membela kepentingan rakyat melalui BUMN. Seharusnya uang negara yang digunakan untuk gaji staf ahli direksi BUMN yang baru saja diteken, dialokasikan untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya.


Apabila ini terus dilanjutkan, menurutnya, maka akan ada beban negara ratusan milyar untuk menggaji para staf ahli yang baru.
“Padahal negara dalam kondisi ekonomi yang sulit. Rakyat membutuhkan peran serta BUMN secara konkrit dan berpihak dalam pandemi Covid 19 ini,” pungkasnya. (Red).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait