Bireuen- Aceh Beritalima.com Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di sita uang milik terdakwa Murtala (36) Dengan Nilai sekitar 155.Miliar di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (23/MAI/2017) siang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Fauzi SH, MH, kembali di tunda. Sedang kasus pencucian uang yang di gelar di Pegadilan Negri Bireuen itu, tidak tepat waktu atau sebagaimana yang telah dijadwalkan untuk di sidang lanjutan.
Dikarenakan saksi ahli tidak datang, maka sidang TPPU tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (29/MAI/2017) mendatang.
Kasus itu telah di janwalkan pada hari ini (Selasa, 23/05/2017), tepatnya pada pukul 9:00 WIB pagi hari. Namun kembali meleset acara sidang tersebut pada pukul 1:15 WIB, siang yang berlangsung sekitar 5.Menin itu kembali di tunda, di karenakan saksi ahli yang seharusnya dapat di hadirkan oleh jaksa JPU, Edo Wardo Penuntut umum.
Masih ada angenda lain Jaksa penuntun umum di depan majelis hakim meminta dirinya akan mehadirkan saksi-saksi pada hari Senin Tgal 29/Mai/2017.
Dan Akan mehadirkan Saksi Ahli Pada Selasa 30/Mai/2017 penasehat hukum terdakwa, Anwar MD SH, dan Syafi’i Saragih SH itu, akan dilanjutkan Senin (29/MAI/2017), masih dengan agenda pemeriksaan saksi di sidang lanjutan nantinya. (Abdullah Peudada)