PN Jaksel Kabulkan Gugatan Orantji Sofitje, Herbalife Dihukum Membayar Rp 420 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum Orantji Sofitje melawan PT. Herbalife Indonesia.

Orantji Sofitje menggugat PT. Herbalife Indonesia setelah belasan tahun keanggotaannya dalam penjualan nutrisi berat badan dan kulit di non aktifkan secara sepihak oleh Herbalife.

Ditemui di kantor Johanes Dipa Widjaja and Partner di Surabaya, Beryl Cholif Arrachman, selaku salah satu kuasa hukum penggugat yakni Orantji Sofitje mengatakan, putusan terkait gugatan tersebut tertuang dalam amar putusan pada nomor perkara Nomor 3885/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Sel.

Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp 420.000.000. Menyatakan Surat Pembatalan Membership dari Member Business Practices and Compliance Herbalife Indonesia Tanggal 13 Juni 2022 dengan Kode Referensi IDISOO8682 batal demi hukum.

Dikatakan Bery, putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife, khususnya Orantji. Sebab, dalam sejarah selama ini belum ada gugatan member yang menang melawan PT Herbalife.

“Mungkin ini satu-satunya gugatan member PT Herbalife yang dikabulkan, jadi ini bukan masalah nilainya tapi ini lebih ke pembelajaran bahwa perusahaan besar jangan semena-mena memperlakukan membernya karena ini berkaitan dengan hajat hidup atau pekerjaan seseorang,” katannya. Selasa (9/1/2024).

Selanjutnya Beryl mengungkapkan banyak hal terkait gugatan ini, salah satunya kata Beryl gugatan ini muncul karena keanggotaan atau membership Orantji dinonaktifkan secara sepihak dan tidak berdasar oleh PT Herbalife, padahal orantji sudah belasan tahun bergabung dengan perusahaan penjualan nutrisi global dengan berbagai suplemen dan produk perawatan kulit tersebut.

“Merasa dirugikan, Orantji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan oleh PT Herbalife,” ungkapnya.

Menurut Beryl, pembatalan membership Orantji oleh Herbalife sangatlah tidak berdasar dan dilakukan sepihak dengan sewenang-wenang. Karenanya sebelum Orantji mengajukan gugatan, Orantji sudah ada bukti yang justru menunjukkan kalau pembatalan membership tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

“Sejak awal menjatuhkan sangsi pemberhentian membership tersebut, Herbalife tidak pernah menyampaikan atau memberitahu Orantji bukti-buktinya. Mereka hanya memberi informasi telah ditemukan produk Herbalife atas ID membership Orantji di Boutiq Aficah yang alamatnya di Banyuwangi, tapi Herbalife tidak pernah menunjukan bukti pendukungnya,” lanjutnya.

Parahnya lagi tambah Beryl, Aficah sebagai pemilik Boutiq di Banyuwangi saat agenda pembuktian di persidangan juga menerangkan tidak pernah menjual produknya orang lain.

“Dia hanya menjual produknya sendiri, menghabiskan stok. Dia juga menerangkan tidak pernah ada konfirmasi atau pemeriksaan apapun dari Herbalife terhadap Boutiqnya.

“Aficha selaku saksi pada saat dipersidangan mengatakan bahwa Herbalife pernah mendatangi saksi Aficha, ia bilang, ya sudah lah gak usah rame-rame, saya akan bantu untuk pengurusan membernya, namun saksi tidak bersedia,” tambahnya.

Advokat Beryl juga menegaskan kalau dalam persidangan juga saksi Ahli dari Asosiasi Penjualan langsung Indonesia (APLI) menjawab mungkin-mungkin saja, sewaktu ditanya oleh hakim, mungkinkah Herbalife sebagai perusahaan besar dan memiliki sumber daya yang juga besar tersebut melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam membatalkan membership membernya,

“Ahli mengatakan, ya mungkin-mungkin saja. kata Ahli APLI dipersidangan,” tegasnya.

Kami juga mengajukan saksi yang dapat membantah dalil Herbalife dan Bu Orantji Sofitje tidak terbukti melanggar kode etik,” sambungnya.

Kepada awak media, Berryl juga menerangkan sisi lain tentang kejanggalan terkait kondisi barcode produk yang dijadikan sebagai bukti oleh Herbalife.

“Barcode produk yang ditunjukkan tersebut dalam keadaan terpotong-potong, dan kami mempertanyakan bagaimana Herbalife bisa memastikan produk tersebut atas ID membership siapa bilamana tidak ada barcode yang utuh,” terangnya.

Berly melanjutkan, meskipun upaya konfirmasi dan bukti yang diserahkan sebelumnya telah dilakukan, Herbalife tampaknya menutup mata terhadap argumen dari pihak Bu Orantji Sofitje. Kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan Orantji.

“Hal ini memberikan harapan bagi member Herbalife lainnya yang mungkin menghadapi kondisi serupa untuk dapat menuntut haknya di Pengadilan,” lanjutnya

Ditandaskan Beryl, dalam Putusan Pengadilan Jakarta Selatan, Herbalife dinila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kami berharap keputusan ini dapat memberikan pencerahan bagi member lain yang merasa mendapat perlakuan tidak adil dan sewenang-wenang dari Herbalife untuk dapat menuntut haknya. Sebagai orang yang mengandalkan satu-satunya penghasilan dari berjualan produk Herbalife, Orantji Sofitje sangat menyambut positif putusan tersebut, yang juga membuktikan bahwa keadilan masih dapat diupayakan,” pungkas Advokat Beryl Cholif Arrachman dari Kantor Johanes Dipa Widjaja and Partner. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait