PN Pamekasan Putuskan Sengketa Lembaga Nurul Hikmah Dimenangkan Lembaga Yayasan Usman Alfarsy

  • Whatsapp
Caption: Tim kuasa hukum Yayasan Usman Al-Farsy Saat Berada Depan Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. (Rabu, 28 Juli 2021).

PAMEKASAN, Beritalima.com| Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa timur, dimenangkan lembaga Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah). Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Yayasan Usman Al-Farsy, Abdul Bari menjelaskan, ada dua agenda sidang yang berkaitan dengan Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah) Rabu, 28 Juli 2021.

Masalah yang sampai di bawak ke meja hijau tersebut soal sengketa kepemilikan Lembaga Pendidikan Nurul Hikmah antara Yayasan Usman (al Farsy) dengan Yayasan Usman (Alfarisi).

Abdul Bari mengatakan dalam perkara perdata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memutus dan mengadili perkara dengan Putusan memenangkan Yayasan Usman Alfarsy (Nurul Hikmah).

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Pamekasan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, biaya perkara dibebankan pada penggugat.

“Artinya perkara ini dimenangkan oleh tergugat yakni dimenangkan oleh Yayasan Usman Alfarsy yang berdiri sejak 1994 yang pembinanya adalah Jend. R. H. Hartono dan sebagai Ketua Yayasan Drs. H. Supardi. AS. S.H., M.Hum,”jelas Abdul Bari kepada Beritalima.com. Rabu, 28 Juli 2021. Usai menghadiri Sidang.

Selanjutnya, kata Abdul Bari dalam perkara Pidana sidang pembacaan Dakwaan dari JPU sudah selesai dibacakan bahwa terdakwa inisial MK diduga melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263 Ayat 2 KUHP.

“Terdakwa mengakui atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,”jelas dan pungkasnya.(Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait