PN Polewali Kabulkan Gugatan Praperadilan Syaladin Cs

  • Whatsapp

POLEWALI-MAMDAR-www.beritalima.com-Setelah melalui perjuangan panjang,akhirnya,Pengadilan Negeri Polewali memutuskan mengabulkan gugatan Praperadilan Syaladin Cs dalam sidang Putusan Praperadilan, Minggu, 6 Nopember lalu.

Lewat pengacaranya Pither Ponda Berani,SH,MH,gugatan Praperadilan Syaladin pada akhirnya digelar guna mengakhiri kasus sengketa tanah sawah yang dilaporkan oleh Nasrullah.

Sengketa tanah itu,antara pelapor dan yang dilaporkan keduanya ‘ngotot’ masing-masing sama-sama merasa berhak terhadap tanah tersebut.Dan untuk mengakhiri komplik tersebut tentunya harus melalui Pengadilan Negeri Polewali,yang dinyatakan berhak terhadap tanah yang telah menjadi sengketa itu.

Akhirnya,PN Polewali memutuskan,Putusan dengan nomor 1/pid.pra/2016/pn.pol, tanggal 6 November 2016 itu dibacakan hakim tunggal, Adnan Sagita, SH, M.Hum. Dengan putusan ini maka Syaladin dan Maming pun bisa menghirup udara segar setelah 10 hari berada dalam jeruji besi.

Pither Ponda Barany, Kuasa Hukum Syaladin dan Maming memprapengadalinkan Polres Polewali Mandar karena menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar pasal 362 dan 367 KUHP.

Pelapor adalah Nasriah, saudara perempuan Syaladin yang mengklaim sawah tempat menanam padi sebagai miliknya. Namun di depan persidangan Nasriah mengakui sawah tersebut milik ayahnya.

AJBnya pun dianggap tidak sah karena, sesuai pengakuan Nasriah, yang bertandatangan sebagai pembeli bukanlah dirinya. Turut tersangka, ayah kandung Nasriah, yang menyuruh Syaladin dan Maming mengambil gabah hasil panen dari sawah tersebut. Selain sebagai pemilik, ayah Nasriah mendapat biaya garap dan bibit dari Syaladin. (Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *