PN Sanana Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengeroyokan

  • Whatsapp

Bayu Kusumo Wijoyo, SH Kasi Pidum Kajari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Pengadilan Negeri (PN) Sanana menggelar sidang perdana atas dugaaan pengeroyokan yang di lakukan oleh terdakwa oknum kepala Desa Kou, Kecamatan Mangole Timur, Latifa Gailea dan Haryanto Gay pada 15 November 2022 kemarin.

Dalam agenda sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Majelis, Aufarriza Muhammad, S.H., M.H

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo, mengatakan, sidang perdana atas dugaaan pengeroyokan yang di lakukan oleh terdakwa oknum kepala Desa Kou, Latifa Gailea dan Haryanto Gay serta menghadirkan 2 orang saksi dari korban Damrin Leko.

“Sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa 29 November 2022, dengan agenda menghadirkan 2 orang tambahan saksi, “kata Bayu saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Sanana, Rabu (16/11/22)

Ketahui, Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap Damrin Leko. sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait